30.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaDaerahNTBSelewengkan Pupuk Subsidi, Izin Distributor dan Pengecer Bisa Dicabut

Selewengkan Pupuk Subsidi, Izin Distributor dan Pengecer Bisa Dicabut

Mataram (Inside Lombok) – PT Pupuk Indonesia menyatakan tidak akan segan melakukan pencabutan izin kerja sama jika ada distributor dan pengecer yang terindikasi atau terbukti bekerja sama dengan oknum melakukan penyelewengan. Hal itu disampaikan, mengingat baru-baru ini terjadi penyelundupan pupuk subsidi di Pulau Sumbawa yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Manager Penjualan Pupuk Indonesia untuk Wilayah NTB, Rudi Sulistya menegaskan jika terbukti dalam kasus-kasus seperti ini ada pihak di bawah koordinasi PT Pupuk Indonesia yang terlibat maka akan diberikan sanksi tegas dengan pemberhentian kerja sama (pencabutan izin). “Saya tidak main-main. Kalau ada oknum kios pupuk, atau dari distributor yang bermain, pastinya izinnya dicabut,” ujarnya, Jumat (12/1).

Dicontohkan, pihaknya telah melakukan penindakan pada distributor dan pengecer, bahkan untuk yang kedapatan menjual pupuk subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah (HET). “Apalagi kalau terbukti ikut bermain dalam penyalahgunaan pupuk subsidi,” lanjutnya.

Dari kasus penyelundupan pupuk subsidi tersebut, PT Pupuk Indonesia telah melakukan penelusuran hingga ke tingkat pengecer di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, tidak ada indikasi adanya permainan pengecer, apalagi distributor di wilayah itu. Namun kuat dugaan pupuk subsidi diselundupkan ini adalah pupuk subsidi yang dibeli oleh petani, kemudian dijual lagi kepada oknumnya. “Kami cek data-data penjualan di kios, tidak ada hal-hal diselewengkan, pembeli membeli pupuk sesuai ketentuan, menggunakan KTP,” terangnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, untuk penanganan kasus ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum (APH). Bukan lagi ranahnya Pupuk Indonesia, karena pihaknya hanya sebagai penyalur saja dari pabrik ke distributor. Kemudian distributor menyalurkan kepada kios-kios pupuk yang ada.

“Penyaluran kepada petani ini ranahnya kios. Tapi tentu, penyaluran juga tidak bisa sembarangan. Harus menunjukkan KTP dan tertera sebagai penerima pupuk subsidi sesuai usulan pemerintah daerah di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano (KPL) Sumbawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea yang akan diselundupkan ke Pulau Lombok, pada 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.20 Wita. Pengungkapan terhadap kasus itu berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea melalui pelabuhan Poto Tano.

Pada saat dilakukan pengecekan ternyata di dalamnya berisi 12 ton bersubsidi dengan tujuan Pulau Lombok dengan masing-masing karung berisi 50 kilogram. Berdasarkan informasi sementara pupuk tersebut berasal dari Desa Pelita, Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer