24.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaDaerahNTBSering Muncul Persoalan, Bawaslu NTB Minta Ada TPS di Lokasi Tambang

Sering Muncul Persoalan, Bawaslu NTB Minta Ada TPS di Lokasi Tambang

Mataram (Inside Lombok) – Pemilih yang ada di tambang menjadi perhatian Bawaslu Provinsi NTB. Pasalnya, khusus pemilih yang ada di lingkar tambang selalu menjadi persoalan setiap pemilihan, sehingga harus ada TPS khusus yang terbentuk.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip mengatakan tidak ada payung hukum yang mengatur tentang TPS khusus di lokasi tambang. Namun jika tidak ada TPS khusus, maka harus ada langkah yang dilakukan KPU untuk menjamin hak-hak politik yang ada ditambang pada tahun 2024 mendatang.

“Lokasi tambang di NTB itu ada di KSB PT. AMNT. Nanti soal status pemilih mereka. Karena kita tahu pekerja di lingkar tambang ini kan mereka berasal dari banyak tempat,” katanya, Rabu (5/7) pagi.

Ia mengatakan, pendataan yang dilakukan sesuai dengan identitas pemilih. Jika ada pekerja berasal dari luar daerah maka akan terdaftar di daerah asal. “Misalnya si A alamat ini maka DPT akan terdaftar disitu. Itu menjadi atensi kita. Kalau misalnya menetap disitu dan belum melakukan perubahan domisili itu akan jadi soal,” ungkapnya.

- Advertisement -

Persoalan ini harus dikonsultasikan agar ada solusi dari KPU RI. Hampir setiap pemilihan, persoalan pemilih di lingkar tambang menjadi persoalan. “Ini setiap pemilu hampir terjadi. Sempat ada ketegangan di kalangan penyelenggara dengan perusahaan,” katanya.

Ia mengatakan, pada pemilu 2024 diharapkan tidak ada ketegangan lagi seperti saat pandemi Covid-19. “Tahun depan sudah non covid, jadi ini tidak muncul ketegangan pada saat proses,” ucapnya.

Itratip menerangkan, pemilih yang ada di lingkar tambang bisa menyalurkan hak suaranya di semua TPS. Namun untuk pemilihan presiden saja. Sementara untuk pemilihan yang lain seperti DPD, DPR hingga DPRD sudah berbeda tergantung daerah pemilih.

“Misalnya ada pekerja yang dari Jawa yang bekerja disitu dan menetap disana. Mereka bisa menggunakan haknya untuk memilih presiden tapi tidak bisa untuk calon legislatif,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer