25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahRibuan Warga dan Anak Binaan Lapas di NTB Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Ribuan Warga dan Anak Binaan Lapas di NTB Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB mengusulkan ribuan narapidana di NTB mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto mengatakan ada sekitar 2.081 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 55 anak binaan di NTB dengan berbagai kasus yang menjerat mereka.

“Jumlah 2.081 WBP dari 6 Lapas dan 2 Rutan tersebut diusulkan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Termasuk 55 anak binaan dari LPKA Lombok Tengah,” ujar Romi, Kamis (13/4).

Dirincikan, dari 2.081 WBP, Lapas Mataram sebanyak 733 WBP, kemudian Lapas Sumbawa 435 WBP, ada juga Lapas Dompu sebanyak 281, Lapas Selong ada 267 WBP, Lapas Terbuka Lombok Tengah sebanyak 20 WBP, Lapas Perempuan Mataram sebanyak sebanyak 95 WBP, serta Rutan Praya sebanyak 165 WBP dan 85 WBP dari Rutan Bima akan diusulkan mendapatkan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Keseluruhan warga binaan dan anak binaan yang telah diusulkan memperoleh remisi tersebut, sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan baik secara administratif maupun substantif,” terangnya.

Remisi merupakan hak WBP yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang merupakan hak bagi WBP yang sedang menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan.

“Remisi diberikan oleh negara melalui Menteri Hukum dan HAM sebagai salah satu perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” bebernya.

Diharapkan warga binaan yang mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik, patuh dan taat selama masa pembinaan. “Agar mereka nanti saat sudah bebas, dapat lebih mematuhi hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan, Negara dan sesama manusia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Lapas Perempuan Mataram Dewi Andrian mengatakan ada 92 warga binaan Lapas Perempuan Mataram mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari Hari Raya Idulfitri 1444 H.

“Kami kemarin mengajukan 125 orang untuk dapat remisi hari raya Idulfitri 1444 Hijriah dan memenuhi syarat 92 orang warga binaan mendapat remisi,” ujarnya.

Sedangkan untuk 33 orang warga binaan lainnya yang tidak lolos, karena mereka belum memenuhi persyaratan baik itu substantif maupun administratif. Sehingga mereka bisa mendapatkan remisi tersebut. “Ada juga yang bukan beragama islam sehingga tidak memenuhi syarat, ini kan khusus lebaran,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer