31.5 C
Mataram
Rabu, 15 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKejaksaan Disebut Tak Cukup Bukti, Kasus Korupsi Mantan Kadis ESDM NTB Diajukan...

Kejaksaan Disebut Tak Cukup Bukti, Kasus Korupsi Mantan Kadis ESDM NTB Diajukan Masuk Praperadilan

Mataram (Inside Lombok) – Mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zaenal Abidin (ZA) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun penetapan tersangka dan penangkapan ZA oleh Kejati NTB itu disebut tidak berdasar dan tidak cukup bukti. Untuk itu Kuasa Hukum ZA pada Kamis (13/4) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk mengajukan praperadilan.

Pengajuan praperadilan atas kliennya sebagai tersangka korupsi dalam proses penjualan pasir besi di NTB dengan nomor 4/Pid/pra/2023 tertanggal 13 April 2023. “Setelah mempelajari apa yang disangkakan penyidik kepada klien kami, menurut saya sangat tidak mendasar (penangkapan ZA),” ujar Kuasa Hukum ZA, Umaiyah, Kamis (13/4).

Ia membeberkan ada dua dasar pengajuan praperadilan atas perkara kliennya. Pertama, kewenangan penyidik dan kedua tidak cukup bukti. “Seharusnya penyidik Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat klien kami. Sebab ada Undang-Undang Pertambangan tersendiri yang mengaturnya dan itu harus dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS,” terangnya.

Menurutnya, Kejati NTB tidak cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Di mana tidak ada kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sebuah perkara korupsi, sehingga sangkaan korupsi yang dilontarkan penyidik kepada kliennya tidak mendasar.

- Advertisement -

“Korupsi harus dapat dipastikan ada kerugian negara sebagai alat bukti, tapi ini kan tidak ada. Bahkan kalau kajian kami, hanya berdasarkan surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian,” jelasnya.

Sebelumnya ia, sempat menjelaskan surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian tersebut diduga disalahgunakan oleh Kabid di Dinas ESDM yang dipimpin ZA. “Surat keterangan itu malah digunakan oleh orang lain, bukan klien kami yang menggunakan,” ucapnya. Atas dasar itu, pihaknya menyatakan optimis dapat menang praperadilan yang diajukan ke PN Mataram hari ini terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer