27.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaEkonomiHarga Telur dan Daging Sapi Naik, Disnakeswan NTB: Biarkan Peternak Bahagia

Harga Telur dan Daging Sapi Naik, Disnakeswan NTB: Biarkan Peternak Bahagia

Mataram (Inside Lombok) – Harga telur dan daging sapi di sejumlah pasar tradisional mengalami kenaikan. Untuk telur dengan rata-rata per terai berkisar di angka Rp58-60 ribu, dan daging sapi di kisaran harga Rp120-125 ribu per kilogram. Naiknya harga telur ini banyak dikeluhkan masyarakat di tengah Ramadan tahun ini. Kendati, dengan kenaikan harga ini juga peternak disebut bisa sumringah.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB, Muhammad Riad menyebut kenaikan harga biasanya terjadi karena tingginya permintaan daging sapi dan telur ayam. Namun kondisi saat ini ketersediaan justru berkurang, ditambah dengan harga pakan ternak ayam yang naik sehingga harga telur mengikuti kenaikan.

“Kasi peternak bahagia dulu, karena memang harga telur dan daging di Pulau Jawa itu lagi naik dia. Makanya dia ikut (naik, Red),” ujar Riadi, Kamis (14/3). Ia pun menyinggung berkurangnya kiriman telur dari luar NTB tanpa izin, sehingga penawaran ke pasar berkurang dan turut mempengaruhi harga telur.

Kondisi ini tentunya menjadi hal yang baik bagi peternak, karena telur dari luar berkurang. Jika nantinya terjadi penurunan harga daging dan telur di Jawa-Bali maka NTB dipastikan akan menjadi lokasi pengirimannya. “Tapi masih ambang toleransi, lonjakan (harganya) tidak signifikan. Kalau kita lihat dari populasi masih tercukupi kalau dia berproduksi optimal,” ucapnya.

- Advertisement -

Kemudian untuk daging sapi Pemprov NTB juga membatasi masuknya kiriman dari luar, terutama untuk daging beku. Karena ketersedian masih terbilang mencukupi. Pasalnya banyak masuk daging beku maka pemotongan akan berkurang.

“Saya tidak mau itu terjadi maka kita batasi masuknya daging beku ke daerah ini. Umpamanya dia minta 200 ton atau 2 ribu ton, tidak kita kasih semuanya, tapi kasih dia setengahnya,” jelasnya.

Sementara itu, masuknya daging beku ini atas rekomendasi kabupaten/kota dan selanjutnya diserahkan ke provinsi. Provinsi dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menentukan izin masuk daging beku tersebut.

Pembatasan ini telah lama dilakukan sehingga dipastikan jika daging beku yang beredar di bulan puasa ini merupakan daging beku yang diberi ijin dua minggu lalu. “Sekarang ini daging sapi yang ada di pasar merupakan sapi potong segar dari lokal,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer