28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaEkonomiPengusaha Lokal Ditawarkan Pengelolaan Industri Turunan Smelter

Pengusaha Lokal Ditawarkan Pengelolaan Industri Turunan Smelter

Mataram (Inside Lombok) – Progres pembangunan kawasan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah mencapai 51,63 persen. Guna memperluas dampak sosial dan ekonomi proyek tersebut, Pemprov NTB menawarkan pada pengusaha untuk mengelola kawasan industri turunan smelter tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian NTB, Nuryanti menerangkan kawasan industri pendukung smelter sudah dipetakan. Hanya saja sampai dengan saat ini, pembangunan kawasan industri belum dilakukan karena pengelolaannya harus dilakukan secara khusus.

“Kawasan industri turunan smelter ini belum. Tidak boleh pemerintah masuk mengelola, kecuali misalnya BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ungkap Nuryanti, Senin (29/5). Lebih lanjut, koperasi atau perusahaan swasta juga disebutnya bisa masuk ke kawasan smelter. Mengingat tata ruang untuk itu telah diatur.

Dikatakan, saat ini telah ada kawasan industri yang disiapkan untuk mendukung adanya smelter. Sayangnya, kawasan tersebut belum ditentukan pengelolanya. “Lahan kawasan industri minimal 50 hektare ini adalah milik masyarakat. Tugas pengelola kawasan di dalamnya adalah membebaskannya,” katanya.

Nantinya, pengelola kawasan smelter yang akan bertugas mencari investor dan mempromosikan kawasan industri turunan smelter untuk masuk. “Belum ada pengelolanya. Makanya kami usulkan, karena untuk pembebasan kawasan industri ini juga tidak mudah,” tuturnya.

Namun sebagaimana diusulkan, agar pembangunan kawasan industri ini bisa menjadi bagian dari masyarakat lokal, yaitu caranya agar pemilik lahan tidak dibayar. Melainkan hanya digunakan lahannya, dengan skema keuntungan tertentu, agar tidak berat untuk pembebasan lahan, dan masyarakat pemilik lahan juga bisa sejahtera dengan hadirnya industri-industri di tanahnya. Artinya masyarakat memiliki saham.

“Itu kira dorong supaya proses pembebasan lahannya bisa cepat tuntas. Tinggal mencari investor untuk mengelola kawasan. Dengan demikian, ring satu kawasan smelter aman. Karena ada rasa kepemilikan masyarakat terhadap industri pertambangan di daerah,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, keuntungan yang didapat secara otomatis setiap tahun adalah pembagian deviden dari lahan mereka yang dimanfaatkan sebagai kawasan industri. “Makanya sangat diharapkan, pembangunan kawasan industri turunan smelter ini tidak mesti langsung dengan 50 hektare. Bisa dengan 5 hektare terlebih dahulu. Sambil berjalan proses selanjutnya. Kalau ada yang mau jadi pengelola kawasan industri turunan smelter, boleh kami fasilitasi,” tuturnya.

Sementara itu, pembangunan mega proyek smelter (pabrik) pemurnian hasil tambang di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat tengah berprogres. Pemerintah juga ikut menyiapkan kebutuhan untuk industri turunannya.

“Sebagaimana kewenangannya, industri kecil otoritasnya ada di kabupaten/kota, industri menengah ada di provinsi, dan industri besar kewenangannya dipegang pusat. Karena Smelter ini termasuk industri besar,” terangnya.

Dimana otoritasnya ada di pusat, namun Pemprov NTB sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tetap memberikan masukan dan saran kepada perusahaan, dalam hal ini PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Tetapi pemprov tetap meminta perkembangan pembangunan smelter, dan ada beberapa checklist yang harus diteliti.

“Sampai saat ini smelter sudah didukung penuh dengan investasi dari perbankan sehingga bisa berjalan. Disana sudah ada persiapan untuk air minum, listrik, untuk kawasan smelter maupun industri olahan sudah tersedia,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer