26.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaHukumKerap Bikin Onar, WNA Asal Jerman Dideportasi

Kerap Bikin Onar, WNA Asal Jerman Dideportasi

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerja sama dengan Dit Intelkam Polda NTB mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman inisial BL (40), lantaran sering berbuat onar di NTB. BL pun akan dideportasi atas alasan tersebut.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra menerangkan BL telah beberapa kali dilaporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu ketertiban masyarakat. “Saat ini BL sedang berada di ruang detensi kami, dan rencananya akan dibawa ke Denpasar. Karena masa pendetensian BL di kami itu hampir mendekati 30 hari,” ujarnya, Selasa (18/7).

BL ditangkap pihaknya atas dasar informasi yang didapatkan Dit intelkam Polda NTB terkait seorang WNA melakukan pengrusakan di salah satu hotel di Gili Air. Saat hendak dilakukan pengamanan oleh petugas Imigrasi, BL malah menghilang. Kemudian sepekan kemudian ada informasi dari Polda terkait pengamanan WNA yang sama.

“Saat itu ada penanganan evakuasi terhadap WNA yang sama tengah dikepung oleh warga Desa Hu’u, Kabupaten Dompu, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lokal,” terangnya.

- Advertisement -

Selanjutnya pada 20 Juni 2023 petugas bersama dengan anggota Dit Intelkam Polda NTB kembali mencari BL, yang diketahui sudah berada di Lombok Tengah. Petugas pun melakukan penjemputan paksa terhadap BL di sebuah villa di wilayah Desa Setanggor, Lombok Tengah.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap BL di kantor dan didapati bahwa BL telah overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari,” katanya. Saat ini BL masih diamankan di ruang detensi Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena telah melanggar pasal 75 dan 78 No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat.

Karena masa berlaku dari izin tinggalnya juga telah lewat selama lebih dari 60 hari, maka BL akan dideportasi dan masuk dalam daftar hitam WNA yang bisa berkunjung ke NTB. “Kami belum melakukan deportasi karena sembari menunggu proses pengurusan emergency paspor WNA tersebut dengan Kedutaan Besar Jerman. Hanya saja prosesnya membutuhkan waktu lebih dari 30 hari, untuk itu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer