32.5 C
Mataram
Rabu, 16 Oktober 2024
BerandaHukumPolres Loteng Terima Laporan Korban FEC, Ngaku Rugi Rp300 Juta

Polres Loteng Terima Laporan Korban FEC, Ngaku Rugi Rp300 Juta

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) menerima laporan dari salah member PT FEC Shopping Indonesia (Future ECommerce/FEC). Pelapor inisial MB adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Loteng yang mengaku merugi hingga Rp300 juta karena berinvestasi di perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Hizkia Siagian mengatakan pihaknya menerima laporan dari MB pada Kamis (7/9) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita. “Kemarin kita sudah terima laporan dari MB yang mengaku merugi dari FEC,” terangnya, Jumat (8/9/2023) di Kantornya.

Terhadap laporan tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. “Secepatnya kita akan panggil pelapor. Kita mintai keterangan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi yang bermodus penipuan dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan. “Ini baru satu orang yang melaporkan. Kita minta masyarakat melapor, datang ke polres, biar masyarakat merasa tenang,” tandasnya.

- Advertisement -

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Belakangan, Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC lantaran menyalahi operasional izinnya. Dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer