29.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaKriminalBeli Alat Musik Hasil Curian, Penadah Kena Ciduk Polisi

Beli Alat Musik Hasil Curian, Penadah Kena Ciduk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang laki-laki berinisial J (46) asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diciduk tim Opsnal Reskrim Polsek Ampenan, lantaran menadah barang-barang berupa alat musik hasil curian. Diketahui, alat musik yang dibeli J adalah hasil curian dari beberapa pura yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini masih buron.

Tindak pidana pencurian sejumlah alat musik ini terjadi pada 15 April 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 wita di gudang Bale Banjar Taman Kapitan, Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman sari. Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke pihak berwajib.

“Alhamdulillah 480 atau penadah sudah ketemu. Tinggal kami kejar pencurinya, sementara pelaku masih dalam lidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (22/4). Terduga pelaku diamankan sebagai penadah serta dengan barang bukti seperti ceng-ceng, reong, petuk, calong, dan kentong kecil.

Tindak pidana pencurian alat-alat musik ini terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya di Banjar Kapitan, Banjar Tanah haji, dan Banjar Saren. “Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan barang bukti di wilayah Tanjung Karang, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

- Advertisement -

Modus terduga pelaku yakni masuk ke dalam gudang yang tertutup pada dini hari. Kemudian yang bersangkutan mengambil barang-barang milik Banjar Taman Kapitan berupa lima pasang ceng ceng, 12 biji reong, satu buah kenong/bende. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta dan melaporkan hal itu ke Polsek Ampenan.

“Kalau di TKP Banjar Tanah Haji itu diambil 24 saron pemugah, 10 Jegogan, empat reong pejalan, satu petuk, 10 calung, 10 pasang ceng-ceng. Sedangkan di Banjar Saren, lima ceng-ceng tanggung, tiga petuk, satu ceng-ceng/selar, satu ceng-ceng kecil, dan satu kentong kecil,” jelasnya.

Kerugian yang dialami Banjar Tanah Haji sebesar Rp50 juta dan melaporkan ke Polsek Mataram. Sedangkan Banjar Saren kerugian Rp28 juta. Di mana barang hasil curian tersebut dijual beberapa kali ke J sebagai penadah.

“Keterangan penadah, yang bersangkut beli sudah tiga kali dari pelaku. Di hari Senin, Selasa dan Kamis dengan total 125 kg dikali Rp45 ribu, jadi Rp5.625.000 dibeli dari tersangka,” bebernya. Sementara itu, barang-barang hasil curian ini dijual ke seorang penadah sudah diamankan Polsek Ampenan serta dengan penadahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut barang tersebut dibeli dari mana. “Kami sudah tunjukkan foto-foto residivis, masih belum sesuai dengan pelaku yang jual barang bukti dimaksud,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer