25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalEks Karyawan Swasta Ditangkap Karena Gelapkan Aset Perusahaan

Eks Karyawan Swasta Ditangkap Karena Gelapkan Aset Perusahaan

Kasat Reskrim Polresta Matara Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menggelar press release kasus tindak pidana penggelapan, Senin (21/6/2021). (Inside Lombok/Ade).

Mataram (Inside Lombok) – Seorang mantan karyawan swasta berinisial FS (30) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram pada Minggu, (20/6/2021). FS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan aset perusahaan.

Pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai supervisor di sebuah perusahaan swasta tersebut diketahui merupakan warga Gunung Sari, Lombok Barat. “Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/6/2021).

Dalam laporannya, FS diduga telah menggelapkan barang-barang milik perusahaan yang menjadi fasilitas FS selama menduduki jabatan supervisor. Barang-barang tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, empat unit alat komunikasi, dan satu unit laptop.

Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas perusahaan. Namun, pelaku tidak bisa mengembalikannya dengan alasan barang-barang tersebut telah dipinjamkan ke salah seorang temannya.

“Setelah kita lakukan penyelidikan secara mendalam, diketahui barang-barang tersebut telah digadaikan dan dijual sebagian,” terang Kadek.

“Mobil itu digadainya Rp 10 juta, laptop dia gadai Rp 1,5 juta, sementara handphone sudah dia jual via online,” sambungnya.

Pelaku yang tertangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, mengaku ke hadapan polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian.

“Jadi pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone dia habiskan untuk beli sabu-sabu,” ujar Kadek.

Akibat ulah FS, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 80 juta. Ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Dari kasus ini, yang bersangkutan telah kami tahan agar mempermudah proses penyidikan,” katanya lagi.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer