Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lombok Timur (Lotim), berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku pencurian di salah satu ATM perbankan pada 14 Agustus 2021. Terduga pelaku diduga telah mengambil ponsel milik salah seorang warga yang tertinggal saat selesai transaksi.
Terduga pelaku pencurian tersebut berinisial S (45) alamat Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel. Terduga pelaku merupakan seorang supir, serta terduga berhasil ditangkap di rumahnya.
Kasi Humas Polres Lotim, IPTU L Jaharuddin menceritakan bahwa Kejadian tersebut terjadi saat korban mengambil uang di ATM. Saat melakukan transaksi di ATM, korban meletakkan ponsel miliknya di atas mesin ATM. Namun selesai transaksi korban tidak tersadar bahwa ponsel miliknya tertinggal di ruang ATM.
“Selesai kegiatan korban pulang dan tidak sadar bahwa HP miliknya tertinggal,” ucap Jaharuddin melalui rilis tertulis, Senin (16/08/2021).
Melihat hal tersebut, terduga pelaku yang sejak awal berada di sekitar ATM langsung masuk dan mengambil ponsel milik korban yang tertinggal. Setelah mendapat ponsel tersebut, terduga langsung menjual ponsel milik korban ke penadah.
Dari penangkapan tersebut, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. Saat ini pelaku diamankan di Polres Lotim untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.