27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaKriminalGelapkan Belasan Kendaraan, Perempuan Asal Bilekedit Diringkus Polisi

Gelapkan Belasan Kendaraan, Perempuan Asal Bilekedit Diringkus Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lobar berhasil meringkus seorang perempuan asal Dusun Bilekedit, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung inisial DH (38) lantaran telah menggelapkan sekitar 16 unit mobil. Korban dari tindak penggelapan itu tercatat mencapai 14 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp2,535 miliar.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja membeberkan selama menjalani aksinya, DH yang sehari-hari berprofesi sebagai perawat akan menghubungi para korban agar membantunya menyewa mobil untuk operasional klinik di Gili Trawangan. Ia kemudian mengiming-imingi para korban dengan kesepakatan sewa bulanan sekitar Rp8-9 juta.

“Namun, mobil-mobil tersebut langsung digadaikan oleh pelaku dengan nilai bervariasi. Antara Rp35 hingga Rp50 juta,” beber Abisatya, Rabu (11/09/2024). Sebagian uang hasil gadai itu kemudian digunakan DH untuk membayar sewa bulanan mobil yang diambil lebih awal, sehingga para korban tidak curiga. Sebagian lagi digunakan untuk investasi online.

Kasus ini pun disebut Abisatya terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Sebelum dilakukan penangkapan, DH datang sendiri untuk mengamankan diri ke Polres Lombok Barat, karena merasa tidak nyaman berada di rumah maupun di luar. Karena dikejar oleh beberapa korban yang meminta pertanggungjawaban,” terangnya.

Dari 16 unit mobil yang digelapkan, polisi berhasil menyita 12 unit sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku dengan modus sewa. “Terhadap tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan yang dilakukan secara berturut-turut. Yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman, penjara selama-lamanya 4 tahun,” tegas Abisatya.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka. Pastikan untuk memeriksa identitas penyewa dan membuat perjanjian sewa yang jelas. “Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer