Mataram (Inside Lombok) – Lima remaja di Kabupaten Lombok Utara (KLU) diamankan pihak Polres Lombok Utara, lantaran tega mencabuli dua orang anak di bawah umur. Lima remaja yang diamankan berinisial JA, S, SR, RH dan TM. Modus para remaja itu pun adalah mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
Kejadian tindak pencabulan ini terjadi pada 8 Mei 2024, berawal dari terduga pelaku berinisial JA membawa salah satu korban ke sebuah rumah pondok di kebun miliknya di Kecamatan Pemenang, KLU. Saat itu di rumah tersebut sudah ada terduga pelaku S, SR, RH dan TM.
Sesampai di pondokan itu, JA mengajak korban ke kamar dan melakukan pencabulan dengan iming-iming akan diberikan uang. Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan korban keluar, kemudian menjemput korban lainnya dan mengajak ke rumah pondok itu.
“Kembali ke rumah pondok itu lagi, dan di situ korban ini disetubuhi oleh terduga pelaku TM. Sedangkan korban lainnya disetubuhi oleh pelaku lainnya dengan dijanjikan diberikan uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara melalui KBO Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Wayan Cipta Naya, Kamis (16/5).
Setelah tindak pencabulan tersebut dilakukan oleh lima remaja tersebut, kedua korban diantarkan pulang oleh JA dan diberikan uang sekitar Rp300 ribu. Mirisnya, dari lima terduga pelaku yang masih remaja tersebut juga masih di bawah umur. “Untuk terduga pelaku tiga orang dewasa rata-rata sekitar umur 19 tahun dan dua orang di bawah umur sekitar 17 tahun,” ucapnya.
Terungkapnya kasus tersebut setelah diketahui oleh orangtua salah satu korban. Berawal dari orangtua korban mengecek handphone korban, di mana didapati pesan korban dengan salah satu terduga pelaku. Kemudian orangtua korban mempertanyakan hal tersebut dan diakui oleh korban telah terjadi tindak pencabulan tersebut yang dilakukan oleh lima remaja itu. “Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” terangnya.
Untuk sementara terhadap terduga pelaku, sedang dilakukan pemeriksaan di polres lombok utara dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status para terduga pelaku. “Terduga pelaku saat ini masih di polres. Diamankan Jumat 10 mei 2024, pukul 16.30 wita di Pemenang,” ujarnya.
Sementara itu, atas tindak pidana pencabulan tersebut diterapkan pasal 81 ayat (1) jo 76 d Undang-Undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (dpi)