Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 6.216 liter miras tradisional dan oplosan diamankan oleh Polda NTB. Miras ini ditemukan di Narmada, Suranadi, dan Batulayar Kabupaten Lombok Barat dan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Terdapat 19 produsen miras yang digeledah oleh Polda NTB.
Adapun barang bukti, yaitu 640 botol bir bintang, 5.351 botol brem, dan 210 botol tuak. Serta 15 botol miras oplosan arak, tuak, dan telur yang disita dari kawasan Cakranegara Kota Mataram.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Yusfadillah didampingi Kabid Humas, AKBP I Komang Suartana menjelaskan bahwa keempat pelaku diantaranya merupakan target operasi yang sudah tiga bulan ini diselidiki.
Mereka adalah MK, GS, WJ, dan ES yang diduga memproduksi, menyimpan, menjual minuman keras tanpa izin. Sesuai dengan aturan pada pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
“Mereka teridentifikasi sebagai produsen. Nilai total miras yang diamankan mencapai Rp 150 juta,” kata Yusfadillah, di Mataram, Rabu (18/4).
Produsen miras itu memiliki sebaran pelanggan di wilayah Lombok Barat dan Mataram. Sementara untuk miras oplosan, penjual memiliki pelanggan tetap. Sebab harganya lebih tinggi dari miras tradisional biasanya, yaitu Rp 40 ribu per botol.
Pada pelaku diancam dengan hukuman pidana selama empat tahun. Berikut barang bukti yang disita polisi akan dimusnahkan. (IL1)