Mataram (Inside Lombok) – Aparat kepolisian di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap isi rekaman CCTV depan rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan LNS, mahasiswi yang awalnya ditemukan tewas tergantung.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan dalam rekaman terlihat aktivitas lima orang yang berlalu lalang di depan TKP, sehari sebelum jasad LNS ditemukan oleh rekannya, Titi.
“Jadi ada tiga laki-laki dan dua perempuan. Tapi mereka bukan masuk ke TKP, melainkan mereka pergi ke rumah yang ada di deretannya,” kata Kadek Adi.
Tiga laki-laki dan dua perempuan itu, lanjut Kadek Adi, merupakan mahasiswa ekonomi yang mau konsultasi skripsi ke rumah dosennya.
“Kebetulan, rumah dosennya itu berada di deretan TKP,” ujarnya.
Kadek Adi meyakinkan hal tersebut berdasarkan keterangan kelimanya di hadapan penyelidik kepolisian.
“Dosen yang rumahnya berada di deretan TKP, juga kita mintai keterangan,” ucapnya.
Dengan adanya klarifikasi lima orang tersebut, Kadek Adi memastikan bahwa mereka tidak mengetahui dan terlibat dalam kasus kematian LNS.
“Jadi mereka tidak ada korelasinya dengan kasus ini,” kata Kadek Adi.
Dalam penanganan kasus pembunuhan LNS, pihak kepolisian telah mengungkap peran tersangka yang bukan lain adalah kekasih almarhumah, berinisial R (22).
Perannya terungkap berdasarkan hasil penelusuran alat bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatannya.
Dari pengakuan tersangka, aksi pembunuhan itu berawal dari pertengkarannya dengan almarhumah, pada Kamis (23/7) sore, di TKP rumah yang tidak ditempati orang tua tersangka R.
Karena tersulut emosi, tersangka mencekik LNS hingga akhirnya tewas di tempat. Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka pun ke hadapan penyidik mengakui telah membuat seolah-olah LNS gantung diri.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa itu tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri tanpa ada keterlibatan orang lain.
Karenanya, R dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)