Lombok Timur (Inside Lombok) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan terdakwa Z sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Lotim Tahun 2019 s/d 2020. Terdakwa diketahui adalah mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lotim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid mengatakan penetapan tersangka terhadap Z dilakukan pada Jumat (26/05) sekitar pukul 14.00 Wita. Sebelumnya telah dilakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Z sebagai tersangka,” ucapnya pada Inside Lombok, Jumat (26/05/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Z terbukti telah melakukan pemotongan pajak untuk reses. Namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong tersebut ke kas daerah. “Potongan pajak itu tidak disetor langsung. Namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Anggaran pajak yang diselewengkan sendiri mencapai Rp343.183.818. Hal itu sebagaimana hasil dari Laporan Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023. “Dari hasil audit terdapat anggaran sebesar Rp300 juta lebih yang diselewengkan untuk pribadinya dari dana pajak,” ungkapnya.
Tersangka Z sendiri dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (den)