26.5 C
Mataram
Rabu, 8 Mei 2024
BerandaKriminalMencoba Kabur, Pemilik Sabu Disergap Polisi

Mencoba Kabur, Pemilik Sabu Disergap Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria inisial MJ (34) di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang. Ia diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Rabu (10/11/2021) menuturkan MJ diamankan pada Senin (08/11/2021) sekitar pukul 15.09 Wita. Berdasarkan informasi masyarakat, terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Montong Gamang.

“Dari informasi masyarakat tersebut, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Hizkia, tidak lama kemudian datanglah seorang laki-laki yang ciri-cirinya persis seperti laporan masyarakat. Terduga pelaku tersebut datang dari jalan gang dan duduk di berugak pinggir jalan raya desa Montong Gamang.

- Advertisement -

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Namun terduga berusaha melarikan diri. Meski begitu tim mengejar dan menyergap terduga pelaku,” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti. Pencarian barang bukti kembali dilakukan di sekitar terduga pelaku dan ditemukan kotak cincin warna hitam yang berada di bawah tembok warga.

Setelah kotak cincin warna hitam tersebut dibuka yang disaksikan oleh saksi umum, kotak tersebut berisikan dua bungkus klip transparan yang berisikan diduga sabu tiga buah klip transparan.

Setelah diinterogasi di TKP, MJ mengakui bahwa kotak warna hitam yang berisikan sabu itu adalah miliknya.

“Atas kejadian tersebut selanjutnya kami mengamankan barang bukti berupa dua bungkus klip transparan yang diduga berisi sabu seberat dua gram, tiga buah klip transparan dan satu buah kotak cincin warna hitam serta satu buah HP Samsung warna silver. Terduga pelaku saat ini kita amankan ke Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Hizkia. (irs)

- Advertisement -

Berita Populer