Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para terduga pelaku menjanjikan korbannya ke Australia, dengan masing-masing korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada para pelaku agar bisa diberangkatkan.
Para pelaku yang diamankan dua orang perempuan berinisial MS dan HW, kemudian satu orang laki-laki berinisial AS. Ketiganya diamankan dari dua laporan yang diterima pihak kepolisian, karena dari dua kasus tersebut pelaku utamanya satu orang. Namun dua kejadian tersebut dengan waktu, tempat dan korban yang berbeda. Begitu juga dengan perekrutan ada yang sama dan ada yang berbeda.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima 19 Maret 2024 ada 2 korban yang dijanjikan berangkat ke Australia. Rata-rata korban sudah bayar sebesar Rp140-160 juta per orang dan disuruh buat paspor sendiri,” ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombe Pol Syarif Hidayat, Rabu (8/5).
Para korbannya sebelum diberangkatkan sempat ditampung di Jakarta sekian lama oleh salah satu terduga pelaku, tetapi tak kunjung diberangkatkan. Padahal korban sudah menyerahkan uang hingga ratusan juta bisa diberangkatkan. Sehingga timbul kecurigaan tersebut, jika mereka telah menjadi korban TPPO. Akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut dan ditindak lanjuti.
“Alhasil pada 24 April 2024 kita melakukan pendalaman, pemeriksaan dan penangkapan terhadap orang yang merekrut dua orang korban ini. Kita amankan MS sebagai perekrut lapangan direkrut sekitar Desember 2023 dan minta uang Rp 280 juta kepada dua orang ini,” terangnya.
Setelah meminta sejumlah uang tersebut, MS meminta korban untuk berangkat ke Jakarta dengan tersangka AS telah menunggu disana. Tetapi sayangnya para korban tidak kunjung berangkat ke Australia untuk bekerja.
“Keuntungan yang didapat para pelaku untuk MS saja bisa mencapai Rp 189 juta dan AS Rp 190 juta. Dimana AS ini yang menjanjikan keberangkatan ke Australia dengan alasan dia punya koneksi di kedutaan Australia,” jelasnya.
Sedangkan untuk laporan kedua dengan tersangka yang diamankan HW yang merupakan perekrut juga. Dimana PMI yang direkturnya dikirim ke Jakarta untuk ditampung oleh AS. Namun HW mendapat keuntungan sebesar Rp11 juta. “Kedua sama juga modusnya tetapi perekutnya berbeda. akan berangkat ke Australia dan besaran uang sekitar Rp200 juta di ambil,” ujarnya.
Sementara, itu kepada tersangka disangkakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana. Kemudian denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (dpi)