24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Desember 2024
BerandaKriminalModus Numpang Buang Air Kecil di Indomaret, Mantan Tukang Parkir Gasak Uang...

Modus Numpang Buang Air Kecil di Indomaret, Mantan Tukang Parkir Gasak Uang Rp19 Juta dari Dalam Brankas

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria asal Kota Mataram inisial RR (23) diciduk Polsek Sandubaya lantaran kedapatan mengambil sejumlah uang dalam brankas di salah satu gerai Indomaret di Kota Mataram. Uang hasil curian digunakan terduga pelaku untuk bermain judi slot atau judi online.

Aksi pencurian dilancarkannya pada 12 September lalu, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat kejadian, kepala toko disebut kehilangan kunci brankas. Selang 30 menit kunci brankas itu ditemukan di salah satu loker karyawan. Setelah dicek kembali, uang sejumlah Rp19,6 juta sudah hilang dari dalam brankas itu.

“Modusnya dia numpang buang air kecil di toko tersebut, melihat ada kunci brankas dengan inisiatif, kecepatan dan kegesitannya mengambil uang di dalam brankas,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Muhammad Nasrullah, Rabu (18/10). Pencurian yang dilakukan RR terungkap setelah pihak terkait memeriksa CCTV toko setelah uang dalam brankas diketahui hilang.

Tim Opsnal Polsek Sandubaya pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, di mana dari hasil informasi identitas terduga pelaku RR diketahui berada di Lombok Utara. “Tersangka melarikan diri ke Lombok Utara setelah mengambil uang tersebut, kami tangkap di sana. Pengakuan tersangka dia sembunyi di rumah keluarganya,” ujarnya.

- Advertisement -

Setelah ditangkap, RR pun mengaku mengetahui posisi brankas di gerai Indomaret tersebut lantaran sempat menjadi juru parkir di sana. “Pengakuannya dia pernah jadi tukang parkir dulu di toko itu, untuk karyawannya dia tidak kenal yang sekarang. Kalau sebelumnya ada yang dikenal,” ungkap Nasrullah.

RR pun telah memakai uang itu untuk beberapa kebutuhan pribadinya. Antara lain membeli telepon genggam yang kemudian digunakannya untuk bermain judi online. Atas perbuatannya itu, RR terancam disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer