31.5 C
Mataram
Kamis, 14 November 2024
BerandaKriminalOver Kredit Motor Ilegal, Oknum Debitur FIF Group Dijatuhi Hukuman 1 Tahun...

Over Kredit Motor Ilegal, Oknum Debitur FIF Group Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Salah satu oknum debitur FIF GROUP Cabang Mataram bersama komplotannya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 juta, setelah dinyatakan bersalah melakukan over kredit motor secara ilegal. Dalam putusan yang tertera di dalam nomor perkara 496/Pid.Sus/2024/PN Mtr. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan MT dan rekan-rekannya, yaitu KH, AM, dan SP terbukti melanggar tindak pidana fidusia.

Dalam menjalankan aksinya, MT sebagai debitur FIFGROUP Cabang Mataram secara sengaja mengalihkan sepeda motor kepada SP melalui perantara KH dan AM. Kasus ini bermula ketika terdakwa MT sebagai seorang debitur memiliki angsuran sebesar Rp1,1 juta dengan tenor 33 bulan, namun sudah tidak melanjutkan tanggung jawabnya setelah membayarkan angsurannya selama 5 bulan.

FIF GROUP Cabang Mataram yang menerima laporan keterlambatan pembayaran tersebut sudah melakukan penagihan dengan menelepon, kunjungan ke rumah, hingga mengirimkan surat somasi kepada MT untuk mengingatkan kewajibannya dalam pembayaran sebagai debitur.

Namun, peringatan yang sudah dilakukan oleh staff FIFGROUP cabang Mataram tidak mendapatkan respon positif dari MT dan terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pelaku MT terbukti telah memindahtangankan objek kredit motor kepada SP dengan harga Rp11.5 juta untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya melalui perantaraan AM dan KH. Kemudian AM dan KH menyerahkan motor tersebut kepada SP dan sebagai imbalan, SP memberikan uang sebesar Rp250 ribu masing-masing untuk AM dan KH.

Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Central Remedial Area Nusa Tenggara Eko Sapto mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Kemudian kasusnya berlanjut ke persidangan yang dilakukan di PN Mataram dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada empat Pelaku.

“Diharapkan memberikan efek jera. Tidak hanya kepada debitur nakal, tetapi kepada para pelaku yang membantu melakukan pengalihan maupun yang ikut serta menerima barang kredit yang dialihkan,” ujarnya.

Untuk dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan hal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Seperti over alih kredit yang dilakukan secara ilegal. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP Area Nusa Tenggara agar tidak melakukan over alih kredit, karena dapat diancam pidana secara hukum,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer