Mataram (Inside Lombok) – Keinginan DA (21), warga Lingkungan Kebon Bawak Barat Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan Mataram untuk segera menikah harus pupus seketika. Pasalnya, DA harus berurusan dengan polisi setelah pada Minggu (23/06/2019) nekat membobol sebuah rumah dan menggasak isinya.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, yang membenarkan kejadian tersebut menerangkan bahwa DA melakukan aksinya di TKP Lingkungan Taman Karang Kelurahan Karang Baru Mataram. Modus yang dipakai DA sendiri adalah dengan berpura-pura bertamu dan mencongkel pintu rumah korban jika melihat keadaan sepi.
“Pelaku mengaku sudah 6 kali di 6 TKP melakukan pencurian bersama temannya inisial PC yang masih buron di wilayah Kota Mataram,” ujar Saiful, Senin (24/06/2019) di Mataram.
Diterangkan Saiful bahwa DA sendiri merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara Januari 2019 lalu. Hasil penjualan barang curiannya sendiri dipakai DA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli sabu-sabu, dan untuk persiapan menikah.
“Uang hasil penjualan barang pencurian tersebut dipergunakan pelaku untuk berbelanja sehari-hari dan membeli sabu-sabu serta untuk persiapan nikah,” ujar Saiful.
Diamankannya DA sendiri berawal ketika Sat Reskrim Polres Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berusaha menjual barang curian berupa satu unit sepeda listrik, satu unit telepon genggam, dan tiga unit laptop.
Tim Opsnal pun segera mengejar DA yang berusaha kabur sampai ke rumahnya dan berhasil mengamankan DA tanpa perlawanan. Da sendiri mengaku melakukan aksi tersebut bersama PC yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah menjual barang-barang tersebut ke AH, AM, dan AK yang turut diamankan atas perannya sebagai penadah.
Saat ini DA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut DA terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.