28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalPemuda Ini Kecanduan Mencuri demi Beli Barang untuk Pacar

Pemuda Ini Kecanduan Mencuri demi Beli Barang untuk Pacar

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda dengan nama Rudi (23), warga Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram diamankan polisi, Kamis (23/05/2019). Pasalnya, Rudi jadi tersangka kasus pencurian di enam (6) TKP berbeda sejak Desember 2018.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa 6 TKP yang sudah masuk menjadi catatan kepolisian. Sedangkan berdasarkan hasil introgasi, Rudi sendiri mengaku telah melakukan pencurian di sembilang (9) TKP berbeda di sekitar Kota Mataram.

Ke-enam TKP itu sendiri antara lain Kantor Pusat Lembaga Amil Zakat DASI NTB yang dibobol Rudi pada 11 Desember 2018 lalu, SDN 1 Cakranegara pada 6 Februari 2019, Ruko Fertile pada 13 Februari 2019, Rumah Dinas Bank BTN pada 14 April 2019, dan Rumah seorang WNA di Jl. Telex II Lingkungan Karang Bedil serta Distro ROTFL Stroke pada 23 Mei 2019. Sedangkan 3 TKP lainnya yang diakui Rudi adalah sebuah Toko Bangunan di lingkungan Cemara, salah satu SD di Selagalas, dan salah satu rumah di wilayah Karang Sukun.

“Tiga TKP lainnya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Saiful, Jumat (24/05/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

Selain mengaku telah melakukan pencurian di 9 TKP berbeda, kepada polisi Rudi juga mengaku kepada pihak kepolisian bahwa uang hasil pencurian yang dilakukannya telah dipakai untuk membeli satu unit sepeda motor. Selain itu, uang hasil curiannya juga dipakai untuk melakukan pesta narkoba serta membiayai dan membelikan pacarnya barang-barang.

Dari aksi pencuriannya di 6 TKP yang masuk ke dalam catatan kepolisian itu Rudi diperkirakan telah meraup untuk mencapai Rp190.500.000. Yaitu Rp100 juta dari hasil curian di Kantor DASI NTB, Rp20 juta dari rumah WNA di Jl. Telex II, Rp26 juta dari SDN 1 Cakranegara, Rp5 juta dari Toko Distro ROTFL Stroke, Rp14.5 juta dari Rumah Dinas Bank BTN, dan Rp25 juta dari Ruko Fertile.

Modus yang sering dipakai Rudi sendiri adalah dengan memanjat tembok kemudian memaksa masuk dengan mencongkel jendela atau pintu kemudain merusak terali pengaman. Rudi sendiri mengaku beberapa kali melakukan aksinya bersama tiga orang temannya, yaitu NZ, GR, dan OP yang saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mataram.

Rudi sendiri berhasil diamankan setelah Tim Resmob 701 Sat Reskrim Polres Mataram mengolah barang bukti berupa rekaman CCTV dari salah satu TKP. Selain itu, setelah melakukan koordinasi dengan Polsek jajaran, diketahui bahwa Rudi ternyata merupakan residivis yang sudah menjalani proses hukum untuk kasus pencurian serupa sebanyak 3 kali.

Setelah mengetahui tempat persembunyian Rudi di sebuah rumah kos di Lingkungan Asak, Pagutan, Mataram, Tim Resmob segera bergerak untuk menangkap rudi. Namun Rudi sempat berusaha melarikan diri sehingga Tim Resmob mengambil tindakan terukur dan terarah dengan menembak betis Rudi.

Saat ini Rudi beserta barang bukti berupa telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut, Rudi diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer