26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalPencuri Diesel Ditangkap Polisi Karena Tinggalkan Sandal di TKP

Pencuri Diesel Ditangkap Polisi Karena Tinggalkan Sandal di TKP

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sandal terduga pelaku  pencurian dengan pemberatan satu unit mesin diesel berinisial DA (35) dan FA (20) di dusun Batu Kijuk, Sekotong Barat, ketinggalan di TKP. Sehingga memudahkan tim unit Reskrim Polsek Sekotong untuk membekuk keduanya, pada Jum’at (22/02/2021) kemarin.

Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta menuturkan, bahwa pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari Adi Ibrahim yang melaporkan kehilangan satu unit diesel merk Yanmar Kapasitas 8,5 PK warna merah putih miliknya, pada Kamis (21/01/2021).

“Pencurian ini diketahui terjadi sekitar pukul 06.30 wita, saat korban menelpon karyawannya untuk membawakan makanan. Namun malah mendapat laporan bahwa mesin diesel miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,65 juta” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Jum’at (22/01/2021).

Kemudian saat jajaran dari Polsek Sekotong tengah melakukan olah TKP, tim menemukan adanya sandal yang tertinggal di sana. Kemudian mengumpulkan informasi dari sekitar TKP untuk mengetahui siapa pemiliki sandal tersebut.

- Advertisement -

“Akhirnya diketahui bahwa sandal itu milik terduga pelaku FA. Sehingga tim opsnal Polsek Sekotong bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku FA di rumahnya”  terang dia.

Dari hasil keterangan FA, diakui bahwa mesin tersebut diambil oleh terduga pelaku DA. Sehingga tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA.

“Saat diamankan di rumahnya, DA mengaku bahwa barang bukti yang dicurinya itu disimpan di dusun Longlongan” Beber Kapolsek Sekotong ini.

Tim Opsnal pun langsung bergerak menuju lokasi tempat DA menyimpan barang hasil curiannya tersebut. Kepolisian pun berhasil mengamankannya, beserta dengan kedua terduga pelaku ke Mako Polsek Sekotong.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku itu pun dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer