Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), antara lain seorang pria inisial AR (54) dan seorang perempuan Inisial BN (49). Modus keduanya adalah dengan menjanjikan korban bekerja di luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Loteng, Luk Luk il Maqnun mengatakan dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Sebelumnya kita sudah minta keterangan tersebut sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres,” ujarnya, Rabu (20/11).
Diterangkan, pada 5 November 2024 salah satu warga Inisial SJ melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Loteng. Korban dijanjikan oleh para tersangka untuk bekerja di luar negeri, tepatnya di Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Korban memberikan uang kepada para tersangka sebanyak Rp7 juta yang akan digunakan sebagai biaya administrasi mulai dari biaya paspor hingga biaya tiket penerbangan menuju Singapura,” jelasnya.
Menurutnya, korban sebelumnya sempat ditempatkan di salah satu penampungan di luar negeri untuk dilakukan tes kesehatan kemudian korban dinyatakan tidak lolos sehingga korban langsung dipulangkan. “Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Loteng,” imbuhnya.
Ditegaskan, bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI. (fhr)