Mataram (Inside Lombok) – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan seorang pria berinisial ESG (31), warga Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Selasa (02/07/2019). ESG diamankan terkait kasus peredaran narkotika golongan satu di sekitar wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan bahwa ESG diamankan tepat saat melintas di Jalan Raya Taman Mayura, Lingkungan Abian Tubuh Utara. Diamankan pelaku sendiri berawal dari informasi masyarakat.
“Ketika anggota melitas di jalan Raya Taman Mayura mendapatkan seorang laki-laki yang melintas dan diberhentikan oleh anggota opsnal. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut,” ujar Astawa, Rabu (03/07/2019).
Dari ESG sendiri disita barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0.45 gram yang berusaha dibuang pelaku, dan sebuah botol berisi satu buah klip yang berisi tiga poket sabu-sabu seberat 0.40 gram, satu poket seberat 0.43 gram, dan satu poket lainnya yang seberat 0.71 gram serta satu buah klip bening berisikan dua poket sabu-sabu seberat 0.42 gram, dan satu poket seberat 0.40 gram. Selain itu disita juga uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sejumlah Rp. 5.422.000.
Dari peroses interogasi ESG mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial GL yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. GL sendiri berdasarkan informasi kepolisian memang kerap berurusan dengan hukum untuk kasus pidana serupa, yaitu peredaran narkotika.
Sat Reskrim Polres Mataram sendiri kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga milik GL, Rabu (03/07/2019). Kapolres Mataram, AKPB Saiful Alam, menerangkan bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah dalam keadaan kosong.
“Rumah yang dibelakang saya ini (rumah GL, Red) sudah di desain memang safe (aman, Red) untuk melakukan transaksi narkoba. Ada empat CCTV dan seperti loket tempat transaksi untuk memasukkan uang dan bisa mengambil barang, yaitu narkoba,” ujar Saiful, Rabu (03/07/2019) saat dimintai ketarangan di sela-sela proses penggeledahan.
Diterangkan Saiful bahwa wilayah Abian Tubuh Utara memang menjadi daerah yang masuk dalam pengawasan khusus Polres Mataram terkait kasus peredaran narkotika. Dari peroses penggeledahan di rumah GL sendiri diterangkan Saiful bahwa Tim Opsnal menemukan satu paket sabu-sabu.
Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Mataram sendiri masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti sendiri telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.