Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial ZA, residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Karang Jangu, Cakranegara.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Rabu, mengatakan, residivis yang sudah masuk penjara dua kali itu kembali ditangkap bersama seorang pria berinisial AJ dan perempuan pemilik kamar kos-kosan berinisial TSN asal Bandung.
“Jadi mereka ditangkap dalam aksi penggerebekan,” kata Saiful Alam.
Dari hasil penggerebekannya, Tim Satresnarkoba Polres Mataram dikatakan telah mengamankan barang bukti narkoba yang disembunyikan dalam botol kecil. Poket narkoba jenis sabu-sabu dan bubuk ekstasi diamankan.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan perangkat hisap sabu serta sebuah kaca bening yang didalamnya masih berisi kristal padat diduga sabu-sabu.
“Dalam pengakuannya, saat tim datang mereka sedang mengonsumsi narkoba,” ujarnya.
Setelah diamankan dan diperiksa penyidik kepolisian di Mapolres Mataram, barang haram tersebut diakui milik ZA. Residivis dengan profesi pemandu wisata asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, itu mengaku datang bersama AJ ke kos TSN untuk mengonsumsi narkoba.
“Dalam pengakuanya juga, barang haram ini dia dapatkan dari temannya yang tinggal di Ampenan, ini sedang kita dalami,” ucapnya.
Lebih lanjut, ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)