Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua terduga penjual narkoba jenis sabu, S (35) dan H (22) warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut.
Kasatresnarkoba, Iptu Hizkia Siagian, Senin, mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Selanjutnya Tim Cobra dibantu oleh Tim dari Polda NTB melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah tersebut.
“Saat digeledah anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu,” ujarnya Iptu Siagian kepada wartawan.
Kemudian para pelaku langsung dibawa bersama barang haram tersebut menggunakan mobil ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku telah diamankan,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan itu yakni satu bungkus klip plastik sedang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0,26 gram, lima buah telepon genggam, alat isap dan uang Rp350 ribu.
“Total BB diduga Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 0,26 gram,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan atau 114 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (Ant)