29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalSpesialis Pencuri di Selong Ini Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Spesialis Pencuri di Selong Ini Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Resmob Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan seorang pelaku pencurian dengan inisial DI (32), Selasa (12/03/2019). DI diketahui menjadi tersangka berbagai kasus pencurian yang kerap terjadi di sekitar wilayah hukum Polres Lotim, khususnya Kota Selong.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timut, AKP I Made Yogi Purusa Utama, menerangkan bahwa dari laporan yang masuk ke Polres Lotim, DI diketahui setidaknya telah melakukan aksi pencurian di empat (4) lokasi berbeda. Dalam setiap aksinya modus yang dilakukan DI adalah dengan mencongkel jendela atau pintu kemudian mengambil barang berharga milik korban.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama dia mecongkel pintu konter HP kemudian mengambil beberapa HP. TKP kedua di salah satu kamar kost, yang diambil HP dan Laptop. TKP ketiga di kamar kost salah seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Lotim, yang diambil laptop, iphone dan uang tunai Rp10 juta. TKP keempat di salah satu rumah DI mengambil tiga (3) STNK sepeda motor, satu (1) STNK mobil, dan uang tunai Rp5 juta,” ujar Yogi menerangkan kepada Inside Lombok, Rabu (13/03/2019) melalui pesan singkat.

Yogi menerangkan bahwa setelah melakukan aksinya di TKP keempat, DI meminta dua orang rekannya untuk melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban untuk menebus STNK motor dan STNK mobil yang diambil tersangka. Kedua rekan DI tersebut telah diamankan pada Selasa (08/02/2019) dan sedang menjalani proses penyidikan di Rutan Polres Lotim.

DI yang merupakan warga Lingkungan Timba Urip, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji Lotim diamankan Tim Resmob Polres Lotim di Jalan Raya Anjani, Kecamatan Suralaga, sesaat setelah tersangka melakukan aksinya di sebuah kamar kost di Selong. Tim Resmob yang telah membuntuti DI menunggui DI yang sedang melakukan aksinya tepat di gang keluar kost tersebut, sehingga ketika ditangkap DI kedapatan sedang membawa barang bukti.

“Saat pengembangan terhadap keberadaan barang bukti lainnya pelaku memberontak melawan petugas, hendak melarikan diri. Sehingga petugas melumpuhkan dia dengan tembakan lurus menembus betis kiri,” ujar Yogi.

Selain itu, berdasarkan hasil introgasi terhadap DI, Tim Resmob juga mengamankan seorang tersangka berinisial ML (35), Selasa (12/03/2019) yang berperan sebagai penadah untuk barang curian DI. ML sendiri merupakan warga Dasan Almutaqin, Desa Toya, Kecamatan Aikmel yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis telepon genggam.

Saat ini DI dan ML beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut, DI akan disangkakan pasal 363 KUHP, sedangkan ML akan disangkakan pasal 481 KUHP dengan hukuman masing-masing maksimal tujuh (7) tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer