Lombok Tengah (Inside Lombok)- Unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap seorang terduga pelaku curanmor inisial T. Seorang warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat beserta satu orang penadah inisial M, warga Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Senin (23/11/2020).
“Kita sudah mengamankan pelaku curanmor beserta penadahnya”,kata Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno, Rabu (25/11/2020) di Praya.
Sebelum menangkap pelaku, personel Polsek Jonggat terlebih dahulu menangkap penadahnya M di rumahnya di Desa Selebung.
Setelah M ditangkap, kemudian dilakukan interogasi bahwa barang curian berupa sepeda motor Honda Astrea Grand dapat dibeli dari pelaku T.
“Sebelum menangkap pelaku utama, kita tangkap penadahnya terlebih dahulu. Kemudian berdasarkan hasil interogasi M baru kita bergerak mencari pelaku utama yaitu T”,ujarnya.
Lebih lanjut, untuk pelaku T berhasil diamankan dirumahnya di Desa Bunkate. “Keberadaan pelaku kita tau dari informasi masyarakat”,katanya.
Pada saat penangkapan Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea.
Sepeda motor tersebut milik korban Muhadi, warga Dusun Bonjeruk Kecamatan Jonggat yang hilang pada Sabtu 26 September 2020.
Atas perbuatannya itu, para pelaku yang terlibat aksi pencurian ini dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan.