27.5 C
Mataram
Selasa, 14 Mei 2024
BerandaKriminalTerjaring Saat Razia Kafe di Gili Air, Terduga Pelaku Narkoba Diamankan

Terjaring Saat Razia Kafe di Gili Air, Terduga Pelaku Narkoba Diamankan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Seorang pria inisial MI (36) asal Pemenang, Lombok Utara diamankan petugas Polres Lombok Utara saat razia salah satu kafe di Gili Air. Pasalnya, ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram.

Razia dilakukan pada Kamis (14/12) malam, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Termasuk untuk mencegah peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku, saya bersama anggota tengah melaksanakan razia dana tes urine di salah satu tempat hiburan atau kafe yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, Jumat (15/12).

Pada saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik dari MI, sehingga dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat 4,06 gram. Kemudian barang bukti serta terduga pelaku dibawa ke Polres Lombok Utara guna proses lebih lanjut. “Masih kita dalami dan masih kita lidik asal barangnya, pengakuan dia ambil dari tas temannya,” terangnya.

- Advertisement -

Sedangkan untuk pengunjung dan karyawan kafe dari hasil tes urine tidak ditemukan yang positif narkoba. “Yang positif lengkap hanya MI dan ditemukan padanya barang diduga sabu, masih kita uji barangnya di balai POM,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah klip plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,06 gram. Selanjutnya, sebuah dompet kulit warna hitam dan uang tunai. “Apabila barang buktinya positif Kita sangkakan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer