28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalTersangka Pembunuhan Putu Winda Diancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuhan Putu Winda Diancam 15 Tahun Penjara

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil membekuk Ida Bagus Wira Atmaja (35), tersangka kasus pembunuhan Putu Winda Dewi Kartika (19), Senin (18/02/2019). Sebelumnya mayat Winda ditemukan terbungkus dengan karung di Pantai Induk, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lobar, Jumat (24/01/2019).

Kapolres Lobar, AKBP Heri Wahyudi, menerangkan bahwa Wira berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dengan melacak IMEI telepon genggam korban. Melalui pelacakan tersebut, Tim Penyidik menemukan dua orang saksi dengan inisial RA (19) dan HG (19).

Ketika dilakukan pelacakan telepon genggam korban, sinyal IMEI menunjukkan bahwa telepon tersebut sedang berada di tengah laut menuju ke Pelabuhan Lembar. Tim Penyidik segera berkoordinasi dengan KP3 Lembar untuk mengamankan pintu keluar-masuk pelabuhan.

Telepon tersebut dibawa oleh RA. Dari pengakuannya ketika diintrogasi, RA mengaku membeli telepon genggam tersebut di pamannya, HG.

Tim segera bergerak ke rumah HG. Ketika diintrogasi, HG mengaku membeli telepon tersebut di situs jual beli online seharga Rp900 ribu. Berdasarkan keterangan HG, Tim segera melacak keberadaan Wira.

Wira kemudian diamankan di pinggir jalan raya Dasan Puyuhan tanpa perlawanan. Namun saat sedang dalam perjalanan menuju Polres, Wira berusaha kabur dengan memecahkan kaca belakang mobil dengan kepalanya, kemudian melompat dan berusaha melarikan diri.

Tim Resmob kemudian memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka. Maka diambil tindakan terukur dan terarah dengan menembak kaki tersangka.

Polres Lobar saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan membunuh korban dan telepon genggam yang dicuri dari korban. (Inside Lombok/Muhammad)

Dari hasil introgasi, Wira mengaku membunuh Winda dengan cara mencekik leher korban sambil menindih perutnya. Setelah itu, Wira mengambil tali sepatu milik korban untuk mengikat kaki, tangan, leher dan lengan korban. Wira mengaku melakukan hal tersebut karena dendam sekaligus ingin mengambil harta berharga milik Winda.

“Pelaku merasa tersinggung, saat sedang mencari belut, kebetulan hujan. Kemudian korban lewat dengan sepeda motor sampai tersangka terciprat air. Akhirnya tersangka mengikuti korban sampai ke kosnya,” ujar Heri kepada Inside Lombok, Selasa (19/02/2019).

Heri juga menerangkan bahwa Wira sempat beradu mulut dengan Korban terkait ketersinggugan tersangka. Namun karena korban merasa tidak bersalah, maka korban meninggalkan Wira masuk ke kosnya. Saat itulah Wira memaksa masuk kemudian melakukan pembunuhan.

Setelah menunggu sampai malam, Wira membawa mayat korban menggunakan motor milik korban. Tersangka kemudian membuang mayat winda tepat di jembatan sungai Bakong. Setelah itu, tersangka pulang ke rumahnya di Dasan Puyuhan, Lembar, dengan membawa sepeda motor, telepon genggam, laptop, serta uang sejumlah Rp200 ribu milik korban.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Lobar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 338 Jo. 363 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer