Mataram (Inside Lombok) – Tersangka kasus pembunuhan Putu Winda Kartika mengikuti rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukannya, Senin (10/06/2019). Rekonstruksi tersebut merupakan reka ulang 40 adegan sebelum, saat, dan sesudah tersangka melakukan aksinya. Ia mengaku melakukan itu karena mendapat ancaman mistis.
Dibawah pengawasan Tim pengaman dan Sat Reskrim Polres Lombok Barat, tersangka yang bernama Ida Bagus Wira Atmaja alias Kobar (35) terlihat duduk di kursi roda sembari menerangkan satu per satu kejadian saat dirinya membunuh Winda.
Rekonstruksi ini sendiri merupakan rekonstruksi ke-dua yang telah dilakukan Polres Lobar. Dimana pada rekonstruksi pertama, hanya terdiri dari 19 adegan ketika tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena tersingung dirinya terkena cipratan air dari motor Winda yang mengebut saat sedang mencari belut.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Priyo Suhartono, yang memimpin proses rekronstruksi tersebut menerangkan bahwa rekonstruksi kembali dilakukan karena ada keterangan-keterangan baru dari Kobar sendiri.
“Awalnya keterangan pertama itu (tersinggung karena terciprat air, Red). Setelah kita periksa berubah keterangannya,” ujar Priyo di sela-sela proses rekonstruksi.
Keterangan tambahan yang diberikan Kobar sendiri adalah bahwa dirinya melakukan pembunuhan atas suruhan seseorang. Selain itu, Kobar juga mengaku mendapat bantuan dari seseorang saat melakukan pembunuhan tersebut.
Tidak hanya itu. Priyo juga menerangkan bahwa Kobar bersedia melakukan pembunuhan atas suruhan orang tersebut karena diancam dengan hal-hal berbau mistis. Kobar sendiri mengaku terpaksa melakukan pembunuhan tersebut karena takut akan ancaman mistis itu.
“Dari keterangan tersangka ini, yang menyuruh ini sedikit mengancam dengan agak-agak berbau mistis sesuai dengan kepercayaannya. Akhirnya si tersangka ini jadi takut. Karena takut itu akhirnya di melakukan itu (pembunuhan, Red),” ujar Priyo.
Kobar sendiri telah memberikan identitas orang yang menurutnya telah menyuruh dan orang yang membantunya tersebut. Walaupun begitu, Priyo menerangkan bahwa pihaknya belum bisa menetapkan kedua orang yang disebutkan Kobar tersebut sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti. Karena itu, Sat Reskrim Polres Lobar kembali melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan ini.
“Kita masih mengembangkan saja dulu. Semisal bukti percakapan melalui pesan singkat,” tegas Priyo.
Setelah melakukan rekonstruksi adegan di kos korban di Lingkungan Seksari, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara Mataram, Polres Lobar juga akan melakukan rekonstruksi di Jembatan sungai Bakong yang menjadi tempat tersangka membuang mayat korban.
Sebelumnya Kobar diketahui membunuh Winda, seorang mahasiswa asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) di kamar kos korban. Kobar mencekik korban dengan tali sepatu kemudian membuang mayat korban yang belakangan ditemukan terbungkus dengan karung di Pantai Induk, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lobar, Jumat (24/01/2019) lalu.