28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalTikam Mantan Istri dengan Alasan Cemburu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tikam Mantan Istri dengan Alasan Cemburu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Pria inisial NA (38) asal Cakranegara terancam hukuman 15 tahun penjara setelah menikam mantan istrinya sendiri hingga tewas. Saat menyerahkan diri ke polisi, pelaku mengaku melakukan hal itu lantaran dibutakan rasa cemburu mantan istrinya dekat dengan laki-laki lain.

Diketahui, NA menikam mantan istrinya inisial NKBA di salah satu kos-kosan di Cakranegara, Sabtu (20/4) lalu. Saat kejadian pemilik kos-kosan sempat mendengar keduanya terlibat cek-cok, sebelum NA kabur meninggalkan korban dalam keadaan sudah bersimbah darah.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menerangkan NA terbukti melakukan penikaman kepada korban yang merupakan mantan istrinya. Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau dapur dengan gagang berwarna kuning dan panjang 20 centimeter, serta pakaian korban dengan bekas bercak darah.

Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena emosi dan kesal perkataan pelaku tidak didengarkan oleh korban. “Pada saat pelaku mendatangi kos korban untuk memberi tahu agar korban menjauhi pria yang sedang dekat dengan korban, atas perlakuan pelaku diancam tindak pidana pembunuhan pasal 338 ancaman hukuman pidana penjara minimal 15 tahun,” ujar Ariefaldi, Selasa (23/4).

NA menusuk perut korban dengan pisau dapur, kemudian melarikan diri dari TKP. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit oleh tetangga kos. Namun karena luka yang diderita sangat serius menyebabkan korban meninggal dunia.

“Atas peristiwa tersebut kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun pada Senin 22 April, pukul 07.00 wita pelaku menghubungi salah satu tokoh masyarakat Cakranegara dengan maksud untuk menyerahkan diri (ke polisi),” tuturnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sandubaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan NA, tindakannya dilakukan karena dalam kondisi emosi dan menyesali atas perbuatannya tersebut.

“Pada saat ini tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Mataram guna dilakukan proses penyidikan sampai dengan pengiriman tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer