Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lombok Barat, pada Kamis (10/09/2020) telah membubarkan judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Gubug Bali, Desa Jembatan Gantung, Lembar. Pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K.
Pembubaran dilakukan guna menertibkan masyarakat yang masih menyalahi aturan serta tidak mematuhi protokol pencegahan covid-19.
“Sudah tidak ada lagi toleransi untuk perjudian, terlebih lagi di masa pandemi covid-19 saat ini” tegasnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.
Dirinya melanjutkan bahwa, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan yang diterima Polres Lobar dari masyarakat sekitar.
“Kita juga melakukan penggerebekan ini bersama dengan kadus dan tokoh adat setempat” imbuhnya.
Saat mengetahui kedatangan tim Puma Polres Lobar, orang-orang yang sedang melakukan judi sabung ayam tersebut langsung berhamburan kabur.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Tim puma Polres Lobar berhasil mengamankan empat ekor ayam, empat buah karung yang digunakan untuk membungkus ayam. Selain itu, diamankan juga satu buah kotak berwarna cokelat yang berisikan enam buah gulungan tali berwarna putih yang digunakan untuk mengikat taji, serta dua buah taji dan datu kentungan tradisional.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, semua barang bukti yang kami temukan ini, selanjutnya kami amankan ke Polres Lombok Barat” tutup Kasat Reskrim Polres Lobar ini.