31.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaLombok Barat934 Napi Lapas Kelas IIA Lobar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

934 Napi Lapas Kelas IIA Lobar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 934 warga binaan Lapas kelas IIA Lombok Barat (Lobar) Kanwil Kemenkumham NTB yang ada di Kuripan diusulkan bisa memperoleh remisi khusus di hari raya Idulfitri nanti. Usulan itu pun saat ini masih dalam tahap verifikasi.

“Sebanyak 934 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Lobar, Fadli, Selasa (02/04/2024) kemarin.

Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. “Sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu,” terangnya.

Usulan pemberian remisi itu pun diakuinya tanpa ada pengecualian, asalkan telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang tersebut. “Kalau memenuhi syarat pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” jelasnya.

- Advertisement -

Syarat warga binaan yang diusulkan, kata Fadli harus merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman. Kemudian yang bersangkutan juga aktif mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Lebih jauh, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya. “Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari H. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak Ditjen Pas,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer