25.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaLombok BaratRatusan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Lobar

Ratusan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat (Lobar) musnahkan ratusan botol minuman keras (miras) tak memiliki izin edar alias ilegal yang telah dijaring selama Operasi Pekat kemarin. Sebelumnya, operasi tersebut telah berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Februari hingga 10 Maret 2024 lalu.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi memaparkan dalam operasi yang dilakukan pihaknya berhasil mengungkap 46 kasus miras ilegal dengan 2 kasus di antaranya merupakan target operasi (TO). Barang bukti yang dimusnahkan pun antara lain 162 botol dan 330 liter tuak, 81 botol arak, 94 botol brem, 40 botol anggur merah, 361 botol bir, dan 5 botol wisky.

“Total keseluruhan miras yang disita sebanyak 745 botol dan 330 liter,” beber Jun, usai pemusnahan di halam Mapolres Lobar, Rabu (03/04/2024). Diungkapkan, sebagian besar miras ilegal tersebut diamankan di wilayah Batulayar. “Semuanya yang diamankan tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Pemusnahan miras ini pun disaksikan oleh Forkopimda Lobar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Jun berharap dengan dimusnahkannya miras ini, situasi kamtibmas di wilayah Lobar dapat lebih kondusif, terutama selama bulan suci Ramadan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, agar masyarakat lebih khusuk dan tenang menjalankan ibadah,” pesannya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer