Lombok Barat (Inside Lombok) – Banyak warga di Meang, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tercatat belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Muhamad Rosyid Rido menerangkan hal itu terjadi karena akses yang sulit ke wilayah Meang, sehingga warga kesulitan untuk mengakses pelayanan administrasi kependudukannya.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Meang pada 19-20 Juni 2023 lalu. Kegiatan tersebut juga melibatkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lobar.
“Pelibatan dari Dinas Dukcapil dalam kegiatan tersebut karena masih banyak warga yang berdomisili di meang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan,” ujar Rido. Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 100 orang warga Meang menyampaikan pengaduan dan konsultasi ke Ombudsman terkait masalah administrasi kependudukan dan lainnya.
Ombudsman RI Perwakilan NTB juga dibantu oleh Kelompok Pemuda Peduli Masyarakat Meang yang memiliki kesadaran untuk membantu dan memfasilitasi warga yang kesulitan mengakses layanan, khususnya administrasi Kependudukan.
“Harapan dari kegiatan ink untuk mempermudah warga Meang mengakses pelayanan publik, terutama layanan adminduk,” jelas Rido. (r)