29.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaLombok BaratBelum Ada Kepastian, Lobar Masih Was-Was Usulkan Kebutuhan Formasi PPPK Tahun Ini

Belum Ada Kepastian, Lobar Masih Was-Was Usulkan Kebutuhan Formasi PPPK Tahun Ini

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) masih was-was menyusun pengusulan kebutuhan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mengikuti seleksi 2024 ini. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai anggaran APBD untuk menggaji PPPK yang akan direkrut.

Kendati, berdasarkan hasil dari hitung-hitungan yang dilakukan Pemkab Lobar, dibutuhkan anggaran sekitar Rp218 miliar untuk menggaji 4.006 pegawai non ASN yang saat ini masih tersisa jika diangkat menjadi PPPK. Untuk itu Pemkab Lobar pun akan bersurat ke pemerintah pusat, meminta kepastian soal kebijakan PMK tersebut.

Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin menegaskan sampai saat ini penghitungan kebutuhan ASN belum diusulkan karena pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat. “Untuk memastikan teknis penerimaan termasuk pengajian itu, BKD bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Lobar sedang berkonsultasi dengan Kemenpan RB dan BKN,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/01/2024).

Sembari timnya juga tetap melakukan proses penginputan kualifikasi dan pendidikan untuk sisa tenaga non-ASN yang belum terakomodir PPP. Pihaknya perlu memastikan APBN untuk gaji calon PPPK yang nanti direkrut. Karena jika tidak ada bantuan anggaran dari pusat, maka pengusulan PPPK akan tergantung pada kemampuan anggaran daerah.

- Advertisement -

Diakui Jamal, angka Rp218 miliar yang dihitup pihaknya terbilang cukup sulit untuk bisa dipenuhi melalui anggaran daerah. Pihaknya pun ragu usulan meminta kepastian itu akan bisa disetujui oleh pusat. Terlebih dari pengalaman penerimaan PPPK 2021-2022 lalu pihaknya mencoba langkah itu. Namun tidak diterima oleh pusat lantaran belum ada PMK yang menerangkan.

“Di 2021 kita usulkan untuk penggajiannya dari sana (pusat) tapi tidak bisa dan ditolak, dan untuk 2023 (lulusan PPPK) kita usulkan lagi dari SK Bupati untuk penggajiannya, tetapi kembali lagi kita menunggu keputusan Menkeu karena ada PMKnya,” ujar Jamal. Meski demikian pihaknya masih akan menunggu informasi hasil konsultasi perwakilan pihaknya yang ke Kemenpan RB dan BKN. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer