27.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaLombok BaratIkut Nyaleg, Kades di Lobar Harus Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebelum Pertengah...

Ikut Nyaleg, Kades di Lobar Harus Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebelum Pertengah September

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepala Dinas PMD Lobar, Lalu Moh. Hakam menegaskan para kepala desa (kades) yang maju dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg) di Lobar harus menyerahkan surat pengunduran diri sebelum pertengahan September ini. Pasalnya, Pemda Lobar juga membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk memproses pengunduran diri tersebut, sementara penetapan daftar caleg tetap (DCT) di KPU akan berlangsung pada 3 Oktober 2023 mendatang.

“Relatif kita punya waktu satu bulan ke depan, batas waktunya sampai pertengahan September. Jadi jangan sampai dia lewat masa pencermatan sesuai tahapan KPU. Karena kalau lewat, berimbas pada bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Hakam.

Kata dia, proses administrasi pengunduran diri bacaleg itu sudah disesuaikan dengan tahapan di KPU untuk DCT. Sehingga tidak mungkin bisa diproses dengan cepat apabila diserahkan mendekati hari penetapan DCT tersebut.

Hakam tak menampik bahwa sesuai prosedur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga membutuhkan waktu untuk memproses surat pengunduran diri dari kades yang bersangkutan. Di mana surat dari BPD kepada Bupati Lobar melalui pemerintah kecamatan menyangkut proses pemberhentian maupun penunjukan penjabat selama berhentinya kades bersangkutan.

- Advertisement -

“Dinas yang akan mengurus SK pemberhentian dan penunjukan penjabat, karena PJ itu yang nantinya akan mempersiapkan penggantian antar waktu (PAW),” bebernya.

Diakuinya, sejauh ini sudah ada enam kades yang menyatakan akan mengundurkan diri untuk ikut nyaleg. Di antaranya dari Kades Sesaot, Golong, Karang Bongkot, Mareje Timur, Lembar Selatan, dan Sesela. Namun yang sudah menyerahkan berkas pengunduran diri baru Kades Karang Bongkot saja.

“Kita masih menunggu, kita baru terima tembusan pengunduran diri yang bersangkutan. Karena arah pengajuan pengunduran diri itu BPD, karena dia yang akan menindaklanjutinya,” jelas dia.

Meski sudah ada berkas pengunduran diri yang sudah masuk, PMD akan memproses untuk Surat Keputusan Bupati yang dilakukan secara kolektif. Namun ia memastikan SK pemberhantian untuk Terhitung Mulai Tertanggal (TMT) SK pemberhentian itu sebelum DCT ditetapkan. “Itu teknisnya kita kolektif,” imbuhnya.

Mantan Kabag Protokol itu juga mengakui, dari kabar yang beredar, ada sekitar 11 kades di Lobar yang akan maju nyaleg. Bahkan sudah ada yang ikut mendaftar di KPU. “Yang kami ketahui ada wacana untuk nyaleg, tetapi sampai saat ini baru 6 yang menyampaikan surat tembusan pengunduran dirinya,” jelas Hakam.

Saat disinggung apakah banyaknya kades yang juga kabarnya akan batal nyaleg lantaran ada wacana pemerintah menambah masa jabatan kades hingga 9 tahun, dirinya tak berani memastikan hal itu. Namun dia menilai kemungkinan itu bisa saja terjadi. “Mungkin saja,” tutupnya singkat. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer