31.5 C
Mataram
Jumat, 28 Juni 2024
BerandaLombok BaratJelang Penghitungan Suara Ulang, KPU Pilah Kotak Suara untuk 83 TPS Dapil...

Jelang Penghitungan Suara Ulang, KPU Pilah Kotak Suara untuk 83 TPS Dapil Sekotong – Lembar

Lombok Barat (Inside Lombok) – KPU Lombok Barat (Lobar) mulai melakukan pemilahan kotak suara untuk 83 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSU) untuk suara Caleg PKS DPRD Lobar dari dapil 2 Sekotong – Lembar. Proses pemilahan kotak suara itu disaksikan langsung Bawaslu Lobar, Kepolisian, dan saksi dari partai PKS.

“Dalam rangka pemilihan 83 kotak suara untuk memastikan kondisi kotak suara itu ada atau tidak. Karena itu arahan dari KPU RI,” papar Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Rabu (12/06/2024).

Disebutkan, kegiatan pemilahan kotak suara yang dilakukan pada Rabu (12/06) pagi itu memang terbilang mendadak. Lantaran arahan dari KPU RI untuk kegiatan tersebut juga diakuinya mendadak diterima pihaknya secara lisan melalui sambungan telepon. Sehingga pihaknya langsung menyiapkan surat informasi kegiatan itu kepada Bawaslu, Kepolisian dan partai PKS pada Selasa (12/06) malam.

“Kami bersurat (ke Bawaslu, Kepolisian, dan PKS) untuk memastikan jumlahnya (kotak suara) lengkap atau tidak. Karena kebetulan dan juga kita dijadwalkan hari ini (Rabu, Red) mengikuti kegiatan atau undangan KPU RI. Dan untuk (pemilahan) kita laporkan bagaimana kondisi kotak suara itu,” terangnya.

- Advertisement -

Rudi menuturkan bahwa dirinya telah berada di Jakarta untuk menghadap ke KPU RI. Untuk menerima arahan mengenai teknis pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut. Mungkin maksud KPU RI itu begitu pulang dari sini (KPU RI) langsung action (melakukan perhitungan ulang). Maksudnya supaya kita lebih mudah (dalam pelaksanaannya) karena waktu sangat-sangat mepet,” imbuhnya.

Ia menegaskan kegiatan yang dilakukan di Gudang KPU hanya pemilahan kotak suara, bukan pembukaan kotak suara. Pihaknya pun memastikan bahwa setelah pemilahan selesai dilakukan, kotak suara untuk 83 TPS itu tetap ditempatkan di gudang logistik tersebut. Bahkan penempatan kotak suara di Gudang KPU disaksikan langsung pihak Bawaslu, Kepolisian dan Partai PKS.

Seperti diketahui, di dalam amar putusan MK Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menerangkan terkait batas waktu untuk tindak lanjut putusan penghitungan ulang surat suara di 83 TPS di Dapil 2, khusus PKS tersebut hanya 14 hari. Yang terhitung sejak putusan itu keluar pada 7 Juni 2024 lalu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami memberi imbauan kepada KPU. Lantaran hingga 6 hari pasca putusan MK itu dibacakan namun penghitungan ulang belum juga dilakukan. Padahal kata dia, pasca putusan MK itu keluar, seharusnya secara otomatis KPU Lobar melaksanakan perintah putusan tersebut.

Karena dalam amar putusan itu, dia menyebut sudah jelas menerangkan penghitungan surat suara ulang hanya untuk internal PKS di 83 TPS di Dapil 2 Lobar. “Mekanismenya kan sudah jelas, jelas arahnya kemana. Hanya untuk internal PKS. Kalau ada lain diluar PKS ya jangan dibuka, kita skip,” tegas Rizal.

Ia menilai, perintah MK tersebut memiliki langkah atau teknis yang sederhana. Cukup hanya menghadirkan surat suara, dan menyediakan tempat yang baik dan representatif, dan jika KPU ingin mencari mekanisme dan tata cara untuk proses penghitungan surat suara ulang, maka kata dia, hal itu ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penghitungan surat suara ulang.

Karena pihaknya khawatir jika penghitungan suara ulang itu tak segera dilakukan, malah justru akan membebankan KPU Lobar. “Ini sangat sederhana kalau menurut saya, kira-kira tidak jauh dan seharusnya simple. Karena hanya suara PKS saja (yang akan dihitung ulang),” imbuhnya.

Rizal pun mengimbau agar saat pelaksanaan penghitungan surat suara ulang tersebut, KPU baiknya tidak menghadirkan saksi Parpol yang dirasa terafiliasi dari kedua Caleg PKS yang bersengketa. Namun yang justru perlu didatangkan menurut Rizal adalah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS untuk menjadi saksi. “Maksud saya agar keadaan ini tidak kita perkeruh lagi,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer