Lombok Barat (Inside Lombok) – Pelaksanaan pilkades serentak untuk 77 desa di Lombok Barat (Lobar) belum bisa dipastikan. Awalnya pilkades tersebut direncanakan akan diselenggarakan pada Februari 2025, tapi kini belum bisa dipastikan akan dapat terlaksana. Menyusul telah diketuknya revisi undang-undang desa oleh DPR RI.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, Lalu Moh. Hakam mengatakan hingga kini belum ada turunan yang diterima pemda atas regulasi tersebut. Karena itu pihaknya pun masih menunggu. “Kita harus merujuk kepada produk resminya regulasi yang sudah sah,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (1/4).
Beberapa poin revisi dalam undang-undang desa yang disahkan itu salah satunya terkait dengan masa jabatan kades yang akan berlangsung selama 8 tahun. Menurutnya meski sudah disahkan, pihaknya akan tetap menunggu selesainya produk hukum tersebut. Mengingat masih ada proses yang harus dilalui, seperti penetapan pengundangan yang dituangkan di lembar negara.
“Karena akan diterbitkan peraturan pelaksananya, dalam bentuk peraturan pemerintah, kemudian peraturan menteri. Baik menteri dalam negeri maupun menteri desa, menteri keuangan. Baru nantinya di level daerah ada Perda atau Perbup, baru bisa kita implementasikan,” terangnya.
Selama belum ada aturan turunan itu terbit, pihaknya tidak berani mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan Pilkades pada 2025 mendatang. Agar pihaknya tidak salah dalam menindaklanjuti undang-undang desa tersebut. “Karena itu kita sifatnya menunggu,” imbuhnya.
Diakuinya terdapat kurang lebih sekitar 77 kades di Lobar yang masa jabatannya akan berakhir pada awal 2025 mendatang. Namun Hakam tak berani memberikan tanggapan lebih jauh terkait kepastian akan dilaksanakan atau tidak Pilkades itu di tahun depan.
“Makanya saat ini saya belum bisa menyampaikan statement bentuk tindak lanjut (UU Desa). Sebelum kita menunggu produk hukum resminya dan peraturan pelaksanaannya,” ujar mantan Kabag Protokol Lobar ini.
Kendati dirinya pun tak membantah bahwa banyak pesan berantai berseliweran melalui WhatsApp grup terkait informasi masa jabatan Kades yang telah disahkan dalam revisi undang-undang desa tersebut. Namun Hakam menegaskan hal itu belum bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, sampai nantinya pemerintah mengeluarkan peraturan yang resmi. “Broadcast-broadcast di WA grup tidak bisa dijadikan dasar atau rujukan, tapi hanya bisa sebagai informasi saja,” tandasnya. (yud)