30.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaLombok BaratDisnaker Lobar Ingatkan Pembayaran THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnaker Lobar Ingatkan Pembayaran THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lombok Barat (Lobar) ingatkan perusahaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 lebaran. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jika perusahaan kedapatan dengan sengaja telat memberikan THR, maka harus membayar denda sebesar 5 persen per harinya.

Plt Kadisnaker Lobar, Baiq Fuji Qadarni mengatakan pemberitahuan mengenai hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lobar No. 457/71 tahun 2024. Surat itu pun telah disebar pihaknya ke ratusan perusahaan maupun para pengusaha yang ada di Lobar.

Dipaparkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Dengan aturan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“THR Keagamaan wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Fuji saat ditemui di kantornya, Senin (01/04/2024) kemarin. Dijelaskan, besaran nominal THR bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Kemudian bagi yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah per 12 bulan.

- Advertisement -

Fuji menyebutkan tidak ada nominal batasan dalam pemberian THR dari perusahaan. Namun, hal tersebut hanya perlu disesuaikan dengan kemampuan dari perusahaan itu sendiri. Apalagi jika perusahaan yang bersangkutan telah menetapkan besaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan yang nilainya lebih besar dari THR keagamaan. “Maka THR yang dibayarkan disesuaikan dengan besaran nilai THR Keagamaan yang tercantum dalam perjanjian kerja itu,” paparnya.

Dari lokasi yang sama, Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lobar, Asmuni Hadi menyebut besaran THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan yakni sama dengan nominal gaji satu bulan terakhir sebelum THR tersebut diberikan. “Semisal, kalau gaji di bulan Maret Rp2 juta, maka THR yang diterima di bulan April itu sama seperti gaji Maret,” terangnya.

Karena pemberian THR ini bersifat wajib, Asmuni menyebut ada beberapa sanksi yang akan diberikan Dinas jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya. Mulai dari sanksi administratif berbentuk teguran tertulis dan lisan. Kemudian, pembatasan pelayanan atau operasional perusahaan, baik secara sebagian maupun menyeluruh.

Bahkan, dia menjelaskan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya pun akan dikenakan denda. “Saat keterlambatan satu hari saja, maka akan dikenakan denda 5 persen per hari. Kemudian bisa saja sampai penutupan kalau mungkin pelanggarannya berat,” tandas Asmuni.

Kendati ratusan perusahaan yang ada di Lobar tersebut diakuinya taat dalam pembayaran THR kepada karyawan. Berkaca dari tahun sebelumnya, hanya ada satu perusahaan yang karyawannya melakukan pelaporan.

Saat ini Disnaker Lobar pun tetap membuka Posko Pengaduan THR 2024 di kantor mereka, dan akan berlangsung hingga setelah lebaran. Laporan bisa diajukan jika memang ada karyawan yang merasa perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR dengan sebagaimana mestinya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer