28.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaLombok BaratSeleksi PPPK Lobar, Ada Syarat Tambahan untuk Tenaga Non ASN yang Mendaftar

Seleksi PPPK Lobar, Ada Syarat Tambahan untuk Tenaga Non ASN yang Mendaftar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lombok Barat telah mengumumkan adanya syarat tambahan bagi para tenaga non ASN Pemda Lobar yang akan mengikuti seleksi PPPA di 2024 ini. Syarat tambahan itu berupa pengunggahan dokumen bukti pengalaman kerja. Baik itu berupa perjanjian kerja atau keputusan pengangkatan, yang juga disertai dengan slip gaji minimal 3 tahun berturut-turut.

Penambahan syarat dokumen itu sudah diumumkan Pemda Lobar melalui laman resmi Lombokbaratkab.go.id. Surat pengumuman nomor 800/3378/BKD-PSDM/2024 tentang revisi pengumuman pengadaan PPPK Lobar, yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Lobar, Fauzan Husniadi.

“Ada dokumen wajib unggah yang harus disampaikan pelamar yang menunjang informasi lamanya pengabdian dia,” terang Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin melalui Kabid Pengadaan, Mutasi, Data dan informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnain saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Kata dia, syarat tambahan itu bertujuan untuk meminimalisir temuan tenaga non ASN yang belum memenuhi syarat minimal mengabdi selama dua tahun berturut turut. Seperti yang pernah terjadi pada penerimaan sebelumnya. Sehingga perlu dibuktikan dengan dokumen pendukung tambahan. “Bukti dukung saja, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bekerja di sana (instansi pemerintahan). Kemudian diperuntukkan untuk jabatan itu,” jelasnya.

- Advertisement -

Selain itu ada syarat tambahan khusus berupa sertifikat keahlian atau pelatihan, untuk lima formasi jabatan bidang khusus. Seperti formasi jabatan pemadam kebakaran, pranata komputer ahli pertama Dinas Dukcapil, operator layanan operasional Dukcapil, operator layanan operasional Dinas Pertanian dan pranata Trantibum Satpol PP.

Kemudian sisanya dokumen umum yang wajib dilengkapi dan diunggah pada akun SSCASN. Baik itu scan KTP, pas foto, scan surat lamaran, surat pernyataan, Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pimpinan. Hingga mengunggah scan ijazah, serta transkrip nilai. “Jadi hanya itu penambahannya,” imbuh Hirman.

Pihaknya memperkirakan sepinya pelamar di awal-awal pendaftaran dibuka, lantaran mereka masih sibuk melengkapi dokumen persyaratan. Terlebih dengan adanya syarat tambahan yang wajib dilengkapi tersebut. “Karena harus ada pengesahan dari pimpinan instansi. Sebab akan dikroscek atau konfirmasi langsung oleh tim verifikator keabsahan dokumennya,” papar dia.

Para tenaga non ASN itu pun disebutnya bisa melamar pada formasi yang berbeda dengan saat ini, ketika dia bekerja sebagai non ASN. Namun, harus sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan yang dicari para formasi tersebut. “Jadi fleksibel, selama sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan formasi tersebut,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer