32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaLombok TengahWarga Menemeng Minta Tanah Pecatu Tetap Dikelola Masyarakat

Warga Menemeng Minta Tanah Pecatu Tetap Dikelola Masyarakat

Lombok Tengah (InsIde Lombok) – Ratusan Warga Desa Menemeng, Lombok Tengah (Loteng) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng. Hal itu untuk melakukan dialog terkait dengan kejelasan tanah pecatu yang ada di desa tersebut, yang diklaim sepihak oleh salah satu warga yang mengaku menjadi pewaris tanah tersebut.

Koordinator Hearing, Hamzanwadi mengatakan pada 2020 lalu tanah pecatu milik pekasih di Desa Menemeng dengan luas sekitar 62 are diminta oleh Pemda Loteng untuk dibangun Gedung Puskesmas Desa Menemeng seluas 22 Are.

“Saat itu tokoh agama dan tokoh masyarakat melakukan musyawarah dan menghasilkan kesepakatan, dan masyarakat tidak keberatan dibangunnya gedung puskesmas,” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Ia menjelaskan, bahwa tanah itu diberikan hak pengelolaannya oleh masyarakat kepada kepala dusun yang sudah dikuasai oleh masyarakat kurang lebih sejak tahun 1960. Namun sejak 2021 tanah pecatu itu mulai bermasalah.

“Tanah pecatu itu telah diambil secara paksa oleh salah seorang masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris,” ujarnya. Dalam kasus itu, salah seorang warga disebutnya mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu pekasih, dan warga lainnya ada yang mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu kadus.

Di sisi lain, Kepala Desa Menemeng mendapat tekanan untuk segera menyerahkan tanah tersebut kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut. “Waktu itu hadir tokoh masyarakat rapat di kediaman kepala desa, banyak saksinya untuk menyerahkan kepada ahli waris,” tuturnya.

Terkait dengan hal tersebut, masyarakat mendesak Ketua DPRD Loteng memerintahkan kepada dinas terkait untuk tidak mempercayai Kepala Desa Menemeng yang ada dugaan telah melakukan perbuatan terhadap pelepasan tanah pecatu tersebut. Selain itu juga warga meminta Bupati Loteng untuk segera mengambil sikap memberhentikan secara tidak terhormat.

“Kades Menemeng telah menciptakan suasana keruh dan tidak kondusif di Desa Menemeng,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Zainal Mustakim menjelaskan apabila mekanisme peralihan hak atas tanah dihadiri kurang dari 50 persen, maka hal itu belum dikatakan sah. “Hal itu mengacu kepada Permendagri 1 tahun 2016 tentang aset desa,” ujarnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer