Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) telah mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan yang ada, agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan/buruh. Jika THR tidak dibayarkan padahal perusahaan memiliki kemampuan, maka terancam dikenakan sanksi.
Kepala Disnakertrans Lotim, M Khairi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan terhadap 1.057 perusahaan yang ada di kabupaten itu untuk membayarkan THR karyawannya sesuai klasifikasi jenjang kerja yang dimilikinya. “Kami sudah berikan imbauan melalui WA, Facebook, surat, dan bahkan kami datangi langsung,” ungkapnya, Kamis (28/03/2024).
Tak cukup sampai di situ, pihak Disnakertrans Lotim juga saat ini akan menyisir perusahaan yang ada di bagian wilayah Labuhan Lombok dan juga Pringgabaya untuk diberikan imbauan. Menurut Khairi, perusahaan yang ada di Lotim telah bertanggung jawab dalam memberikan hak THR pada karyawannya.
Kepatuhan membayar THR dari perusahaan itu ditunjukkan dari capaian 2 tahun terakhir, di mana tidak ada laporan yang masuk pada posko pengaduan mengenai THR ke Disnakertrans Lotim. “Pemberian THR-nya tergantung dari lama kerjanya, kalau satu tahun dia kerja maka otomatis harus mendapatkan satu kali gaji,” pungkasnya. (den)