Lombok Utara (Inside Lombok) – Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lombok Utara (KLU) melayangkan keluhan ke pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat, terkait status kepegawaian mereka. Mengingat mereka sudah lama mengabdi, para guru honorer itu meminta agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbud KLU, Saiful Akhyar mengungkapkan bahwa tuntutan para guru honor tersebut merupakan permintaan untuk mendapatkan kejelasan terkait status pekerjaan mereka. “Tadi sebenarnya tujuan mereka ke sini menuntut agar mereka itu segera diangkat menjadi pegawai PPPK full time. Itu tuntutannya mereka kesini. Jadi bukan paruh waktu. Mereka tidak terima kalau kami dijadikan PPPK paruh waktu, maunya PPPK murni,” ungkapnya, Kamis (16/1).
Para guru tersebut merasa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak memberikan kepastian, mengingat peraturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tahapan PPPK paruh waktu, PPPK penuh, dan PNS.
“Mereka sudah lama mengabdi, banyak yang sudah berumur, dan kalau mereka hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, maka akan membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh. Itu alasan mereka,” ujarnya.
Tak hanya itu, keluhan lainnya yakni terkait dengan ketidakpastian masa depan mereka sebagai tenaga pendidik. Mereka merasa terus dijanjikan, namun belum ada realisasi dari janji tersebut. Karena sudah cukup lama mengabdi dan terus mengikuti seleksi. “Kami di KLU masih kekurangan banyak guru, terutama untuk jenjang SMA, SMK, dan SMP, yang dari analisanya kebutuhannya itu mencapai lebih dari 120 guru,” ungkapnya.
Kekurangan guru di KLU memang cukup signifikan, dan banyak guru honor yang sudah mengisi posisi tersebut untuk menutupi kekurangan. Jika mereka menjadi prioritas, kekurangan tersebut setidaknya bisa berkurang. “Denyut pendidikan di KLU sangat bergantung pada mereka,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa Kantor Cabang Dinas Dikbud KLU tidak memiliki otoritas untuk memutuskan pengangkatan PPPK. Di mana pihaknya hanya memberikan analisis kebutuhan guru atau tenaga pengajar kepada kantor induk di Dikbud Provinsi. Setelah itu, analisis kebutuhan di semua kantor cabang dihimpun, dan keputusan ada di provinsi.
“Kami tidak bisa memberikan kepastian terkait janji-janji tersebut, karena kami tidak memiliki otoritas dalam pengangkatan PPPK. Tapi kami akan terus memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi mereka,” demikian. (dpi)