BerandaLombok UtaraPemkab KLU Dukung Wacana Gaji PPPK Diambil Alih Pusat

Pemkab KLU Dukung Wacana Gaji PPPK Diambil Alih Pusat

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) menyatakan dukungan terhadap wacana pengambilalihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat. Dukungan ini disampaikan Sekretaris Daerah KLU, Sahabuddin, sebagai upaya memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Sahabuddin menjelaskan, wacana tersebut menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai regulasi. “Kalau ada wacana gaji PPPK diambil alih pusat, tentu Pemda sangat setuju. Ini adalah solusi agar kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen itu bisa kita atasi,” ujarnya
.
Ia menambahkan, jika beban gaji PPPK tetap dibebankan kepada daerah, maka diperlukan relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat. Menurutnya, implementasi aturan batas belanja pegawai sebaiknya dilakukan secara bertahap hingga 2027 agar tidak berdampak langsung pada struktur anggaran daerah.

“Karena ketika, misalnya Pemkab yang diberikan kewajiban membayarkan gaji PPPK. Ya, maka harus ada relaksasi artinya bertahap gitu. Memang tidak sekarang, mungkin mulai di tahun 2027 diimplementasikan undang-undang itu,” jelasnya.

Terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian anggaran, Sahabuddin menegaskan Bupati KLU berkomitmen menghindari langkah tersebut. Saat ini, alokasi belanja pegawai di KLU tercatat sekitar Rp35 miliar pada tahun berjalan. Pemerintah daerah tengah merumuskan strategi peningkatan pendapatan agar persentase belanja pegawai dapat ditekan tanpa mengurangi jumlah pegawai.

Ia berharap peningkatan pendapatan daerah dapat bersumber dari transfer pemerintah pusat, bukan hanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Harapan kami tentu peningkatan itu bersumber dari dana transfer pemerintah pusat, bukan sekadar PAD. Jika mengandalkan PAD, tantangannya terlalu berat dan kenaikannya tidak signifikan,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkab KLU membuka peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang, dengan tetap menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat. Sementara bagi tenaga honorer non-database, pemerintah daerah memastikan tetap memberikan ruang melalui pola yang telah berjalan, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan bukti penerimaan penghasilan dari Pemkab.

“Tenaga yang non-database tetap kami akomodir dengan pola seperti dulu. Catatannya, yang bersangkutan memang sudah lama mengabdi, ada absensinya, dan pernah menerima penghasilan dari Pemda. Itu tetap akan menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer