Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang korban di sebuah homestay di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, (20/04). Reka ulang tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja dan menghadirkan sembilan tersangka, kuasa hukum, penyidik, serta sejumlah saksi.
Dalam rekonstruksi itu, para tersangka memperagakan 35 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian, mulai dari awal hingga insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti. “Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Semua adegan diperagakan langsung oleh para tersangka,” ujar Iptu Lalu Arfi, (21/4).
Ia memastikan proses berjalan lancar dan kondusif tanpa hambatan berarti. Arfi menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. “Setelah rekonstruksi ini, berkas perkara akan segera dirampungkan untuk masuk ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Tahap yang dimaksud adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. Rekonstruksi sendiri merupakan tahapan krusial dalam penyidikan, karena berfungsi menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus penganiayaan di Suranadi ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berujung pada hilangnya nyawa korban. Dengan dilaksanakannya rekonstruksi, diharapkan proses hukum berjalan lebih transparan hingga ke tahap persidangan. (gil)

