29.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaMataramBanyak Parkir Ilegal Resahkan Warga Mataram, Juru Parkir Diminta Mendaftar

Banyak Parkir Ilegal Resahkan Warga Mataram, Juru Parkir Diminta Mendaftar

Mataram (Inside Lombok) – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Mataram sidak beberapa titik lokasi parkir di Kota Mataram. Hal ini dilakukan karena ditengarai parkir di Kota Mataram rawan terjadi praktek pungutan liar (pungli). Kondisi tersebut juga cukup meresahkan bagi masyarakat, untuk juru parkir ilegal diminta mendaftarkan diri sebagai juru parkir resmi.

Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat mengatakan gelar razia ini dilakukan Satgas Saber Pungli ini untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram, terutama yang bersumber dari retribusi parkir. Seperti diketahui, di Kota Mataram ini banyak lokasi parkir dan banyak juru parkirnya.

Dari pantauan di beberapa lokasi parkir resmi sudah ada juru parkirnya, tapi mekasime masih belum dipahami. “Ada juga yang belum resmi juru parkirnya alias belum terdaftar. Itu banyak kita temukan di pertokoan, contohnya di Indomaret dan alfamart yang baru-baru berdiri atau toko-toko yang baru,” ujar Syarif, Rabu (20/9).

Dari pertokoan yang baru buka ini, banyak juru parkir yang belum mendaftarkan diri. Padahal di dalam aturan Pemkot Mataram terkait dengan mekanisme distribusi pajak dan parkir di Kota Mataram yang mana harus terdaftar secara resmi.

- Advertisement -

Mereka yang belum terdaftar mengakui ada kendala setiap ingin mendaftar, salah satunya surat persetujuan dengan pemilik lahan parkir. “Ada juga lokasi parkir sebuah pertokoan digunakan anak sekolah parkir kendaraannya. Di mana juru parkir menyetorkan kepada pemilik lahan sampai Rp200 ribu per minggu. Satu motor Rp2 ribu kalikan dengan banyaknya kendaraan. Berapa PAD yang bisa diambil dari situ?” ujarnya.

Turunnya Satgas Saber Pungli terkait dengan peraturan daerah (perda) yang ada, mengingat baru-baru ini DPRD Kota Mataram menetapkan perda baru terkait pungutan biaya parkir. Kendati perda tersebut masih perlu di sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi. Jika di lapangan banyak penolakan dan memberatkan masyarakat maka ini harus dievaluasi.

“Banyak perda dibatalkan oleh kementerian. Kita melakukan pengecekan ini, apakah juru parkir ini sudah menerapkan perda yang baru atau belum. Beberapa juru parkir yang kita cek ternyata belum menerapkan perda yang baru. Tetapi perwali (peraturan walikota) yang baru sudah diterapkan yang 50:50, pertama itu komposisinya 70:30, 70 persen masuk PAD, 30 persen ke juru parkir,” jelasnya.

Ada beberapa lokasi parkir yang menjadi sasaran sidak. Masing-masing di sepanjang Jalan Kebudayaan, Jalan Gelatik, sasaran Pasar Burung, Jalan Sultan Hasanuddin sasaran Toko Rajawali, Indomaret, Jalan Lingkar Selatan, Jalan Dr. Soejono sasaran Indomaret, Jalan Batu Bolong sasaran Warung, Jalan Banda Seraya sasaran Alfamart dan Jalan Saleh Sungkar sasaran pertokoan.

“Sudah kita amankan 6 orang dan langsung di datanya sebagai juru parkir resmi. Paling tidak kegiatan ini mempunyai gaung dari 6 orang ini bisa memberitahukan ke teman teman yang lain untuk terdaftar,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer