30.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaMataramJaga Kerapian Kota Mataram, Caleg Diingatkan Patuhi Lokasi Pemasangan Alat Peraga

Jaga Kerapian Kota Mataram, Caleg Diingatkan Patuhi Lokasi Pemasangan Alat Peraga

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram sudah mengatur lokasi-lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi. Menjelang pemilihan calon legislatif di 2024 mendatang, alat peraga bakal calon legislatif sudah mulai banyak dipasang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kota Mataram, Zarkasyi mengatakan kawasan yang dilarang pemasangan alat peraga antara lain seperti jalan protokol, median jalan, taman kota dan beberapa lokasi lainnya. “Kita kemarin itu sudah terbit perwal nomor 12 tahun 2013 tentang alat peraga sosialisasi. Kalau alat peraga kampanye kan belum. Nanti PKPU yang atur,” katanya, Rabu (31/5) pagi.

Ia mengatakan, kampanye nantinya akan dilakukan pada Oktober mendatang. Sebelum masuk masa kampanye, para bakal calon legislatif mulai memasang alat sosialisasi di sejumlah ruas jalan. “Jadi kan medianya sama dia. Tapi karena belum masuk kampanye maka kita katakan dia alat peraga sosialisasi. Orang sudah mulai memasang-masang,” ujarnya.

Ditegaskannya, perwal yang dibuat merupakan penegasan dari perda sebelumnya. Dalam perda yang sudah ada juga diatur pemasangan alat peraga khusus jika ada kunjungan dari pimpinan parpol. Hanya saja dalam perda tersebut diatur harus 100 meter dari kantor partai politik tersebut.

- Advertisement -

“Misal di Jalan Pejanggik itu ada kantor Partai Perindo. Jika ada kegiatan di sana, dan bisa 100 meter dari sana itu boleh (memasang alat peraga). Itu dikecualikan,” ujar Zarkasyi.

Meski diperbolehkan, Pemkot Mataram membatasi waktu pemasangan. Dalam aturan yang ada, masa pemasangan alat peraga sosialisasi yaitu pada H-1 hingga H+1 kegiatan. “Sehingga ini berkeadilan,” terangnya.

Pemasangan ini diatur agar Kota Mataram bisa terlihat lebih rapi dan alat peraga tidak terpasang sembarang tempat. Jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang pemasangan alat peraga dikhawatirkan akan banyak melanggar aturan. “Merawah kota ini menjaga keindahan, kebersihannya dan tidak mengambil ruang publik untuk kampanye. Kalau tidak diatur nanti banyak coret-coret,” ujarnya.

Aturan ini sudah disampaikan kepada semua pengurus partai politik untuk bisa mentaatinya. Selain itu, Pemkot Mataram juga sudah membentuk satgas yang terdiri dari OPD-OPD lingkup Kota Mataram. “Kalau mau masang nanti daftar di PU. Berapa umbul-umbul dan lainnya,” katanya.

Petugas sudah mulai menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan. Hasil penertiban tersebut langsung dikembalikan ke partai politik yang memiliki alat peraga. “Kalau dari partai itu tertib. Kadang-kadang simpatisan yang masang tidak karuan,” ungkapnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer